KAI Teken PSO Rp 2,67 T dengan Kemenhub untuk KA Ekonomi dan Perintis

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.
Ilustrasi, petugas melakukan perawatan lokomotif kereta api di Depo Lokomotif Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/12/2022).
Penulis: Agung Jatmiko
31/12/2022, 17.16 WIB

PT Kereta Api Indonesia atau KAI, menandatangani kontrak kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk kereta api ekonomi dan subsidi kereta api perintis tahun 2023.

Mengutip Antara, Sabtu (31/12), nilai kontrak PSO antara KAI dan Kemenhub tersebut, tercatat sebesar Rp 2,67 triliun. Perinciannya, sekitar Rp 2,54 triliun untuk PSO KA Ekonomi, dan Rp 124,07 miliar untuk subsidi KA Perintis.

Penandatanganan kontrak PSO tersebut, dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (30/12).

"KAI siap melaksanakan amanah yang diberikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Kontrak PSO dan Perintis ini," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dikutip dari Antara.

Didiek menjelaskan, KAI akan menjalankan penugasan tersebut mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 241 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023.

PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat/Lokal, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

Adapun, sesuai Kepmenhub Nomor KM 249 Tahun 2022, KAI akan mengoperasikan KA Cut Meutia (Kuta Blang-Krueng Geukeuh PP), KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi-Lalang PP), KA LRT Sumatera Selatan (Bandara-DJKA PP), KA Bathara Kresna (Purwosari - Wonogiri PP), dan KA Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau-Kayu Tanam PP).

Sebagai informasi Kepemenhub 249/2022 merupakan keputusan Menteri Perhubungan terkait penugasan kepada KAI untuk menyelenggarakan layanan angkutan perintis di bidang perkeretaapian, untuk tahun anggaran 2023.

"Semoga penandatanganan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk membantu mobilitas dengan kereta api yang aman dan nyaman," ujarnya.

Di saat yang sama, Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal menyampaikan, bahwa DJKA berkomitmen untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi massal, khususnya moda transportasi kereta api.

"Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan kereta api agar dapat betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini dapat betul-betul memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” kata Risal.