KAI Teken PSO Rp 2,67 T dengan Kemenhub untuk KA Ekonomi dan Perintis

ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/aww.
Ilustrasi, petugas melakukan perawatan lokomotif kereta api di Depo Lokomotif Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/12/2022).
Penulis: Agung Jatmiko
31/12/2022, 17.16 WIB

PT Kereta Api Indonesia atau KAI, menandatangani kontrak kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk kereta api ekonomi dan subsidi kereta api perintis tahun 2023.

Mengutip Antara, Sabtu (31/12), nilai kontrak PSO antara KAI dan Kemenhub tersebut, tercatat sebesar Rp 2,67 triliun. Perinciannya, sekitar Rp 2,54 triliun untuk PSO KA Ekonomi, dan Rp 124,07 miliar untuk subsidi KA Perintis.

Penandatanganan kontrak PSO tersebut, dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub M. Risal Wasal di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (30/12).

"KAI siap melaksanakan amanah yang diberikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Kontrak PSO dan Perintis ini," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dikutip dari Antara.

Didiek menjelaskan, KAI akan menjalankan penugasan tersebut mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 241 Tahun 2022 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation) Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2023.

PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat/Lokal, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

Halaman: