Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker buka suara soal program penawaran pengunduran diri atau resign yang ditawarkan oleh PT Nikomas Gemilang kepada 1.600 karyawannya. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan tawaran tersebut tidak dibenarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Indah mengatakan, mengundurkan diri merupakan inisiatif dari si pekerja. Dengan demikian, pengunduran diri tidak atas paksaan atau permintaan dari pihak lain.
"Sehingga apabila program atau kebijakan yang dibuat pengusaha meminta untuk mengundurkan diri menjadi tidak dibenarkan atau tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (12/1).
Belum Terima Konsultasi
Dia mengatakan, saat ini Kemnaker belum menerima surat pengaduan atau konsultasi baik dari perusahaan maupun karyawan PT Nikomas Gemilang. Seperti diketahui, perusahaan yang berlokasi di Serang, Banten, tersebut merupakan pabrikan sepatu olah raga beberapa merek terkenal dunia seperti Nike, Adidas, dan Puma.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly, mengatakan jika PHK itu memang hak penuh pengusaha. Namun ada mekanisme tertentu apabila akan melakukan PHK.
"Jika ada perselisihan harus tetap mengacu pada UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, termasuk memastikan hak-hak pekeja yang terkena PHK memperoleh haknya," ujarnya.
Sebelumnya, produsen sepatu olah raga merek-merek kelas dunia, PT Nikomas Gemilang, menawarkan paket pengunduran diri atau resign kepada 1.600 karyawan. Kebijakan perusahaan tersebut dilakukan karena order berkurang.
Anggota Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Indonesia atau Aprisindo, Anton J Supit, mengatakan dirinya juga mengklarifikasi berita terkait Nikomas yang dikabarkan akan melakukan PHK karyawan. Menurut dia, tidak ada PHK karyawan. Paket pengunduran diri ini bersifat sukarela.
"Artinya tidak ada paksaan. Jadi menawarkan pada yang mau mengundurkan diri," ujarnya.
Anton mengatakan, paket pengunduran diri ini bisa menguntungkan dua pihak. Bagi yang mau mundur akan mendapatkan kompensasi dan mencairkan uang Jaminan Hari Tua.
"Kalau dia mundur sendiri gak ada kompensasi kan?" kata Anton.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), selama periode Januari-Oktober 2022 ada 11.626 korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di seluruh Indonesia.
Selama periode tersebut Banten menjadi provinsi dengan korban PHK terbanyak, proporsinya mencapai 31,85% dari total korban PHK nasional. Berikut rinciannya seperti tertera dalam grafik.