Industri Elektronika Terancam Setop Produksi Imbas Bahan Baku Langka

Kemenperin
Ilustrasi, aktivitas teknisi industri elektronika di Indonesia yang telah menggunakan teknologi digital dalam pengecekan mesin produksi. Adopsi IoT di Indonesia lebih unggul dibanding Malaysia (5,1%), Filipina (2,8%), dan Vietnam (2,1%).
30/1/2023, 12.41 WIB

Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat Alat Listrik Rumah atau Gabel menyatakan bahwa industri mulai kesulitan mendapatkan bahan baku sejak Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK diterapkan 1 Januari 2023. Kondisi tersebut menyebabkan produksi industri menjadi terhambat.

Ketua Gabungan Perusahaan Industri Elektronika dan Alat Alat Listrik Rumah atau Gabel, Oki Widjaja, mengatakan Sinas-NK menyulitkan industri yang memakai bahan baku impor, termasuk industri elektronika. Sejumlah anggota Gabel sudah merasakan dampak dari kesulitan bahan baku tersebut.

Oki mengatakan, sistem tersebut mempersulit industri mendapatkan izin impor bahan baku. Apabila izin impor tidak diberikan, hal ini  berpotensi menyebabkan bahan baku menjadi langka sehingga hambat produksi industri.

"Pabrik pun tidak dapat bertahan lama bila tidak menghasilkan penjualan. Ini bisa berakibat PHK karena kita sulit mendapatkan bahan baku, dan berpengaruh terhadap pemasukan perusahaan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Minggu (29/1).

Barang Impor Sudah Sampai Tapi Tak Bisa Masuk

 Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha tekait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan Neraca Komoditas. Di bidang ekspor dan impor.

Pemerintah kemudian menyiapkan sistem digital yang telah terintegrasi untuk menerbitkan berbagai Perizinan Ekspor (PE) dan Perizinan Impor (PI), yakni melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK. Sistem ini disebut disebut akan menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, serta memberikan kepastian hukum dalam perizinan berusaha.

Ketua Umum BPP Gabungan importir Nasional Seluruh Indonesia atau GINSI, Capt. Subandi, mengatakan sistem berbasis teknologi informasi ini justru menyulitkan pengusaha dalam melakukan impor. Para importir saat ini dihantui dengan ketidakpastian. Mereka sering mengalami kerugian karena barang impor yang dipesan tidak dapat masuk ke Indonesia.

"Banyak yang sudah masuk namun tidak dapat keluar dari pelabuhan lantaran perizinan impornya tidak direspons di Sinas-NK," kata dia.

Wakil Ketua Bidang Logistik Kepelabuhanan, dan Kepabeanan BPP Ginsi Erwin Taufan mengatakan banyak importir yang mengeluhkan permasalahan sinas-NK. Seperti untuk impor untuk komoditi sparepart, otomotif, ban, baja, dan elektronik sejak Desember 2022 hingga saat ini tidak bisa diproses saat diajukan melalui sinas-NK.

“Sekarang anggota saya pada teriak semua, jadi yang (importir) ban API-U (angka pengenal importir umum) tidak bisa masuk barangnya, baja dan turunannya juga tidak bisa karena terkait PP 28 (tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian) bahwa API-U tidak dibolehkan untuk impor,“ kata Erwin.

Menurut dia permasalahan itu seharusnya bisa diselesaikan oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, agar sistem tersebut bisa berjalan dengan baik. “Menko kalau sudah tahu ada PP 28, permenperin itu ya harusnya dibahas dan diatasi,” ujarnya.

 Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor dan impor Indonesia pada 2022 melonjak hingga mencapai rekor tertinggi dalam sedekade terakhir. Nilai ekspor Indonesia sepanjang 2022 mencapai US$291,97 miliar, melonjak 26,07% (year-on-year/yoy) dibanding 2021 yang besarnya US$231,6 miliar. Sementara nilai impor nasional sepanjang 2022 juga naik 21,07% (yoy) menjadi US$237,52 miliar.