Kementerian Perdagangan melarang penjualan minyak goreng rakyat termasuk Minyakita secara online. Pelarangan dilakukan untuk memastikan pasokan dan harga minyak goreng curah rakyat terkendali jelang ramadan dan lebaran tahun ini.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat. Kasan menyebut penghentian penjualan online berlaku sementara.
“Agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” ujar Kasan dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (11/2).
Lebih jauh Kasan mengatakan, pemerintah juga melakukan kebijakan khusus untuk memastikan pasokan minyak di dalam negeri menjelang pelaksanaan puasa ramadan dan lebaran. Kemendag meningkatkan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) 50% lebih banyak per bulan menjadi 450 ribu ton.
Untuk memastikan ketersediaan minyak goreng curah dan minyak goreng rakyat kemasan Minyakita jelang ramadan dan lebaran, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Menurut Kasan, keluarnya surat edaran juga menegaskan sikap pemerintah untuk memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.
Aturan ini juga melarang penjualan penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. Kebijakan ini dikeluarkan atas respon masyarakat yang mengeluhkan langka dan tingginya harga minyak goreng rakyat di pasar.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
Poin kedua mengatur penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya. Sedangkan poin ketiga membatasi penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen.
Pemerintah menetapkan penjualan minyak goreng curah paling banyak 10 kg per orang per hari. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan Minyakita dibatasi paling banyak 2 liter per orang per hari.
Masih Dijual
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, hingga saat ini masih ditemukan adanya penjual di sejumlah toko online yang menjual Minyakita. Di toko online Shopee Minyakita kemasan 1 liter dijual Rp 14.000 per liter. Demikian juga di toko online Blibli.com Minyakita keluaran Sinarmas dijual Rp 14.000 hingga Rp18.500 per liter.
Di toko online Lazada, ditemukan adanya penjual online yang menjual minyak goreng curah dengan harga Rp 19.000. Meski menulis merek minyak goreng yang dijual sebagai Minyak KU, namun si penjual memamerkan produk Minyakita dalam tiga halaman gambar.
Sebelumnya Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyatakan perusahaan aktif memantau produk setiap hari. Shopee pun menurunkan produk MinyaKita dari platform.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk penjualan barang yang melanggar peraturan pada platform kami,” kata Radynal, Rabu (8/2).
Katadata.co.id sudah mengkonfirmasi ulang update terbaru tentang masih adanya pedagang online di platform shopee yang menjual Minyakita namun belum mendapat respon. Konfirmasi yang sama juga sudah dilayangkan pada manajemen Lazada dan Blibli.