Asosiasi Peritel Indonesia atau Aprindo mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat perihal tunggakan rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344,3 miliar. Angka tersebut merupakan selisih yang dijanjikan Kementerian Perdagangan atau Kemendag untuk dibayarkan pada pelaku usaha ritel atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022.
Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan Kementerian Perdagangan mengeluarkan tiga aturan untuk mengatasi harga minyak goreng yang melonjak pada Januari 2022.
Pertama yaitu Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag nomor 1/2022 yang dikeluarkan pada 11 Januari 2022 tentang peran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDP KS dalam mengatasi kenaikan harga minyak goreng.
Sepekan kemudian, Kemendag mengeluarkan aturan Permendag 3/2022 pada 19 Januari 2022. Aturan tersebut mengatur tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premkum, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter.
Roy mengatakan, pemerintah berjanji untuk mengganti selisih harga antara minyak goreng yang dibeli peritel dengan harga eceran tertinggi atau HET Rp 14.000 per liter. Selisih yang akan diberikan kepada pelaku usaha ritel tersebut akan dibayarkan oleh BPDP KS.
"Dalam aturan disebutkan bahwa waktu verifikasi rafaksi atau selisih tersebut selama 14 hari," ujarnya saat Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (14/2).
Selisih Harga Tidak Dibayar
Menurut Roy, sebanyak 31 perusahaan ritel sudah melaksanakan aturan dari pemerintah tersebut. Tiga puluh satu ritel itu memiliki lebih dari 42.000 gerai di seluruh Indonesia.
Roy mengatakan, distribusi barang bagi ritel yang memiliki jaringan nasional tidak langsung diberikan dari produsen ke gerai. Komoditas tersebut akan disimpan terlebih dahulu di Pusat Distribusi.
"Barang-barang di Pusat Distribusi ini sudah distok dari tiga bulan sebelumnya. Jadi saat itu, peritel menggunakan barang lama yang harga belinya jauh lebih mahal dari HET," ujarnya.
Dia mengatakan, Kemendag saat itu menetapkan harga keekonomian sebesra Rp 17.260 per liter. Dengan demikian, ada selisih Rp 3.260 per liter yang harus dibayarkan pemerintah ke peritel," ujarnya.
Namun demikian, Kemendag kembali mengeluarkan Permendag 11/2022 pada 26 Januari 2022 yang mengatur HET hanya ditetapkan pada minyak goreng curah. Sementara minyak goreng kemasan premium diserahkan ke harga pasar.
Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022. Denagn demikian, kebijakan satu harga hanya berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Januari 2022.
Sejak saat itu, Roy mengatakan, peritel tidak mendapatkan kejelasan mengenai ganti rugi atau rafaksi dari minyak goreng satu harga periode. Pihaknya sudah menanyakan ke BPDP KS, namun lembaga tersebut akan mengucurkan dananya apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari kemendag.
Roy mengatakan, Aprindo juga melakukan konfirmasi pada Kemendag ini juga telah memintak konfirmasi dari Kemendag. Berdasarkan informasi yang dia terima, penyediaan dana sebagaimana diatur dalam Permendag nomor 3 2022 sudah berlaku selama enam bulan. Kemendag mengklaim bahwa dana tersebut tidak bisa dicairkan karena kini tidak memiliki dasar hukumnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI, Aria Bima, mengatakan Komisi VI akan menindaklanjuti aduan tersebut ke Kementerian Perdagangan. "Kami akan tindaklanjuti baik melalui pertemuan informal maupun formal melalui Rapat Kerja," ujarnya.
Menurut data Euromonitor, pada tahun 2021 ada sebanyak 1.696 gerai ritel hypermarket dan supermarket di Indonesia.