Kementerian Perdagangan atau Kemendag menemukan pengusaha nakal yang memproduksi minyak goreng kemasan Minyakita palsu di Sragen, Jawa Tengah. Minyakita palsu ini dijual Rp 16.000 per liter atau di atas harga eceran tertinggi senilai 14.000 per liter.
Direktur Pengawasan Kementerian Perdagangan, Khakim, mengatakan dugaan adanya Minyakita palsu tersebut berawal dari laporan masyarakat Sragen. Masyarakat curiga karena kemasan Minyakita tersebut memiliki label yang berbeda, seharusnya bertuliskan “Minyakita” namun justru bertuliskan “Minyak Kita”.
“Akhirnya setelah itu, kami bekerja sama dengan Satgas Pangan melakukan pengecekan langsung ke tempat produksinya di wilayah Kabupaten Sragen, dan benar saja mereka memproduksi Minyakita palsu,” ujar Khakim saat dihubungi Katadata.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (22/2).
Khakim menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli Minyakita. Adapun ciri-ciri Minyakita palsu yakni sebagai berikut:
- Pada label kemasan bertuliskan “Minyak Kita” yang seharusnya bertuliskan “Minyakita”
- Pada kemasan Minyakita asli, dituliskan dengan jelas bahwa HET sebesar Rp 14.000 per liter, namun untuk Minyakita palsu, pada kemasan ditulis HET sebesar Rp 16.000 per liter
- Label SNI dan izin edarnya dipalsukan
- Warna minyak lebih pekat dan sedikit coklat dibandingkan dengan Minyakita asli
Khakim mengatakan saat ini pihaknya bersama Satgas Pangan telah mengamankan para produsen Minyakita palsu, beserta dengan produknya. Namun demikian, dia tidak mau menyebutkan secara rinci berapa jumlah Minyakita palsu yang ditemukan.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mencari oknum-oknum nakal lainnya yang juga menjual Minyakita palsu dan dijual dengan harga diatas HET, serta terus melakukan pengawasan agar kasus ini tidak berlanjut dan tersebar di sejumlah daerah lainnya.
“Jadi akan terus kita lakukan pengawasan, dan penelusuran ke berbagai daerah lainnya. Kita bekerja sama dengan teman-teman Satgas Pangan untuk bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau Dirjen PKTN dan Satgas Pangan sedang menelusuri pelaku pemalsuan Minyakita lainya.
“Tim Pengawas Kemendag dan Satgas Pangan akan ambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasan kepada Katadata.co.id, Rabu (21/2).