Pembangunan Kawasan Industri Pupuk Papua Barat Ditarget Rampung 2027

Katadata/Wahyu Dwi Jayanto
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi secara nasional sudah memenuhi kebutuhan. Posisi stok nasional yang sebesar 613.138 ton per tanggal 8 Februari 2022 atau stok tersebut setara dengan 162 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar 377.344 ton.
Penulis: Nadya Zahira
28/2/2023, 09.09 WIB

Pembangunan Kawasan Industri Pupuk Papua Barat, tepatnya di Kabupaten Fakfak, ditargetkan beroperasi secara komersil pada semester II 2027. Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, pembangunan Kawasan Industri Pupuk di Papua Barat merupakan proyek besar.

Pembangunan itu bertujuan menjadi lumbung pangan di kawasan Timur Indonesia. Sebab, pendistribusian pupuk ke Papua membutuhkan biaya logistik besar, sehingga sulit mengembangkan sektor pertanian.

“Proyek ini termasuk dalam PSN atau Proyek Strategis Nasional. Oleh karena itu, sesuai arahan Presiden Jokowi, harus kami kawal sampai tuntas. Jangan sampai ada gerakan tambahan yang menghalangi pelaksanaan PSN,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Senin (27/2).

Proyek itu masuk dalam PSN pada 12 Desember 2022. Pada tanggal 9 Februari 2023, PT Pupuk Kaltim Timur (PT PKT) dan Kaltim Industrial Estate (KIE) ditunjuk sebagai pengelola dan pelaksana Kawasan Industri Pupuk Fakfak.

“Kami berharap kementerian/lembaga terkait dapat membantu proses pelaksanaan dan mengawal proyek dengan baik. Perkembangan yang bagus jangan diganggu, yang belum bagus kami perbaiki,” ujar Bahlil.

Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury menambahkan hal-hal yang perlu menjadi perhatian khusus dalam pembangunan Kawasan Industri Pupuk di Papua Barat, yakni:

  1. Feasibility study atau FS proyek agar angka Internal Rate of Return atau IRR yang diproyeksikan tidak berbeda jauh dengan realisasinya
  2. Pembebasan kawasan yang perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK
  3. Koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR terkait penyiapan infrastruktur pendukung seperti pelabuhan dan akses jalan

“Sesuai arahan Menteri BUMN, kami sangat mendukung proyek industri pupuk ini dan juga memastikan produksi gas di kawasan Timur Indonesia betul-betul termonetisasi dan mampu menghasilkan pupuk karena fasilitas produksi pupuk di Timur belum ada,” ujar Pahala.

Sedangkan Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur atau PKT Rahmad Pribadi menyampaikan, PKT siap memasok kebutuhan urea 5 juta ton atau sekitar 80% dari kebutuhan pupuk Indonesia pada 2030. 

Namun dia mengungkapkan beberapa hal yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan Kawasan Industri Pupuk di Papua Barat, yaitu:

  1. Pengadaan lahan
  2. Percepatan izin
  3. Penyiapan lahan dan akses jalan
  4. Kepastian tata ruang
  5. Izin-izin terkait lainnya dari kementerian terkait
  6. Dukungan keamanan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan Agung
Reporter: Nadya Zahira