Ekspor CPO Wajib Melalui Bursa Berjangka Sawit Indonesia Mulai Juni

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
Pekerja menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Berkah, Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (2/11/2022). Pemerintah melanjutkan pembebasan pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) per 1 November 2022 sampai harga referensi CPO lebih besar atau sama dengan 800 dolar AS per metrik ton (MT).
2/3/2023, 12.47 WIB

Pemerintah akan mewajibkan ekspor CPO atau minyak sawit mentah Indonesia melalui bursa berjangka. Adapun bursa sawit Indonesia ditargetkan akan berdiri mulai Juni 2023.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Didid Noordiatmoko, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk mengatur alir perdagangan tersebut.

"Kebijakannya setap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa cponya diperoleh dari bursa berjangka," ujarnya saat diskusi Strategi Indonesia Menjadi Barometer Harga Sawit Dunia, di Jakarta, Kamis (2/3).

Dia mengatakan, tujuan dari kebijakan tersebut agar data ekspor lebih trasparan. Pasalnya, saat ini data ekspor sawit Indonesia berbeda-beda.

"Ada ekspor Indonesia ke negara tertentu, tapi di negara tersebut tidak tercatat ekspornya," ujarnya.

Didid mengatakan, hal itu berpotensi menyebabkan penerimaan negara dari ekspor CPO tidak optimal. Penerimaan negara tersebut misalnya dari pajak.

Selain itu, kebijakan ekspor melalui bursa juga akan memudahkan pemerintah untuk menerapkan Sistem Neraca Komoditas pada CPO. Dengan demikian, pemerintah bisa memastikan kebutuhan domestik terpenuhi.

"Jangan sampai seperti tahun lalu, kita terlalu asik ekspor sehingga kebutuhan dalam negeri tidak terpenuhi," katanya.

Insentif Ekspor CPO

Namun demikian, Didid mengatakan, pemerintah juga tengah menggodok insentif bagi pengusaha yang melakukan ekspor CPO melalui bursa. Pasalnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan jika melakukan ekspor melalui bursa berjangka tersebut.

"Ketika ekspor cpo diwajibkan melalui bursa,apa insentif bagi pengusaha? Baik perpajakan, biaya transaksi dan lainnya. Karena kalau selama ini kita tidak ada biaya tambaha terkait bursa," kata Didid.

Dia mengatakan, Kemendag juga tengah mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap aturan Domestic Market Obligation. Saat ini, DMO menjadi syarat bagi eksportir untuk mendapatkan hak ekspor.

"Jadi kita lihat pengaruhnya terhadap kebijakan DMO. Lalu kita lihat apakah semua jenis CPO harus masuk bursa," ujarnya.

Bursa Sawit Ditargetkan Juni 2023

 Indonesia akan memiliki harga acuan sawit sendiri mulai Juni 2023.  Selama ini, Indonesia sebagai produsen utama sawit, masih mengikuti harga acuan Malaysia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah memerintahkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti untuk segera membentuk harga acuan sendiri khusus untuk minyak  kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

“Beberapa kali di sidang kabinet disinggung, masa kita ikut dengan Malaysia, padahal kita yang punya sawit, tapi kita malah ikut harga acuan Malaysia. Yang jelek siapa? Ya Bappebti. Punya Bappebti tapi kok ikuti Malaysia,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Bappebti, di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (19/1).

Zulkifli menargetkan harga acuan sendiri untuk CPO bisa dibentuk sebelum Juni 2023. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi mengikuti harga acuan Malaysia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima redaksi Katadata, Indonesia mengekspor minyak sawit seberat 25,01 juta ton sepanjang 2022. Angka tersebut turun 2,4% dibanding 2021, yang total volume ekspornya mencapai 25,62 juta ton.