Eropa: Tak Ada Diskriminasi Indonesia soal Aturan Anti-deforestasi

Katadata
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket dan Konselor Pertama Urusan Lingkungan Uni Eropa Henriette Faergemann
Penulis: Desy Setyowati
9/3/2023, 19.29 WIB

Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Piket menegaskan tidak ada diskriminasi terhadap Indonesia terkait peraturan deforestasi dan degradasi hutan. Kebijakan ini diterapkan secara adil bagi semua perusahaan di negara manapun.

“Baik di dalam maupun di luar Uni Eropa, kami menerapkan penanganan yang sama,” kata Vincent saat berkunjung ke kantor Katadata, Jakarta, Kamis (9/3).

Uni Eropa menerbitkan aturan soal deforestasi dan degradasi hutan EU Deforestation Regulation (EUDR) alias Deforestation Free Product pada akhir tahun lalu. Regulasi ini mewajibkan komoditas yang masuk ke wilayah itu memiliki sertifikasi uji tuntas antideforestasi.

Artinya, produk dari seluruh negara yang diekspor ke Uni Eropa tidak boleh berasal dari kawasan yang mengalami deforestasi. Aturan ini menyasar sejumlah komoditas utama seperti:

  1. Kedelai
  2. Minyak kelapa sawit
  3. Daging sapi
  4. Kayu
  5. Kakao
  6. Karet
  7. Kopi

Kebijakan itu berlaku juga untuk produk turunannya, seperti:

  1. Kulit
  2. Cokelat
  3. Furnitur

Aturan tersebut mulai berlaku pada Mei atau Juni 2023. Sedangkan penerapannya bagi importir tujuh komoditas dan produk turunan di Uni Eropa berlaku Desember 2024, serta bagi UMKM pada pada Juni 2025.

Pengusaha di Indonesia khawatir dengan kebijakan tersebut. Kebijakan ekspor yang tiba-tiba seperti larangan ekspor oleh Indonesia tahun lalu misalnya, dinilai mengganggu rantai pasokan di negara importir dan merugikan produsen.

Namun Vincent menegaskan tidak ada diskriminasi dalam penerapan kebijakan anti-deforestasi tersebut.

Konselor Pertama Urusan Lingkungan Uni Eropa Henriette Faergemann pun menyampaikan, sepanjang perusahaan memiliki sertifikasi uji tuntas anti-deforestasi, pasti bisa mengimpor produk ke wilayah itu.

“Kami butuh mengetahui bagaimana itu (produk) diproduksi. Bagaimana rantai pasoknya. Ini untuk memastikan bisnis yang berkelanjutan,” kata Henriette. “Kalau oke, bisa ditandatangani (diperbolehkan).”

Keduanya pun menjelaskan alasan penerapan kebijakan anti-deforestasi di Uni Eropa, yakni:

  • 420 juta hektare hutan di seluruh dunia hilang selama 1990 – 2020
  • Deforestasi dan degradasi hutan merupakan pendorong penting perubahan iklim, serta hilangnya keanekaragaman hayati
  • 90% deforestasi dipicu oleh perluasan lahan pertanian (FAO)
  • Uni Eropa adalah konsumen utama komoditas yang berhubungan dengan deforestasi/degradasi hutan
  • Uni Eropa mengimpor 85 miliar euro per tahun dari komoditas dan produk yang termasuk dalam peraturan ini
  • Peraturan ini akan memungkinkan Uni Eropa untuk menyimpan minimal 32 juta ton karbon per tahun 

Uni Eropa pun menerbitkan aturan anti-deforestasi, dengan tujuan:

  • Meminimalkan kontribusi Uni Eropa terhadap deforestasi dan degradasi hutan di seluruh dunia
  • Meminimalkan risiko produk yang berasal dari rantai pasokan yang berhubungan dengan deforestasi atau degradasi hutan masuk di pasar Uni Eropa
  • Meningkatkan permintaan Uni Eropa untuk perdagangan legal serta produk dan komoditas bebas deforestasi