Menaker Izinkan Industri Padat Karya Potong Upah Buruh 25%

ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
16/3/2023, 08.47 WIB

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker mengeluarkan aturan yang mengizinkan pengusaha industri padat karya berorientasi ekspor memotong gaji karyawan maksimal hingga 25%. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menaker no. 5 tahun 2023  tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Pada Pasal 8 Peraturan tersebut disebutkan jika perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh. 

"Dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut dikutip, Kamis (16/3).

Dalam pemernaker tersebut disebutkan bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksuddilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal 8 Maret 2023.

Tidak Semua Industri Padat Karya

Namun demikian, tidak semua industri padat karya bisa menerapkan aturan tersebut. Berikut kriteria industri yang bisa melakukan pemotongan upah buruh hingga 25%:

1. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang

2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%

Halaman: