Serikat Buruh Akan Gugat Aturan yang Izinkan Pengusaha Potong Upah 25%

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintahan Kabupaten Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 sebesar 13 persen dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran ditengah isu inflasi dan resesi global.
16/3/2023, 10.10 WIB

Serikat Buruh menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker no. 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pada aturan tersebut, peerusahaan industri padat karya berorientasi ekspor diizinkan untuk memotong upah buruh hingga 25%.

Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan bahwa aturan tersebut melanggar undang-undang. Apalagi jika penyesuaian upah ini berada di bawah upah minimum.

“Saya ingatkan, Permenaker ini melanggar Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden. Di mana kebijakan Presiden hanya ada upah minimum. Kenapa Menaker membuat Permenaker yang isinya bertentangan dengan peraturan di atasnya?”ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/3).

Dia mengatakan, keadaan tertentu yang menjadi syarat di dalam Permenaker ini tidak jelas dan rentan disalahgunakan perusahaan untuk membayar upah buruh dengan murah. Selain itu, kebijakan ini diskriminatif dan bahkan membunuh perusahaan di dalam negeri.

“Perusahaan orientasi ekspor dibolehkan membayar upah hanya 75%, tetapi perusahaan domestik tidak boleh. Ini diskriminatif. Apakah Menaker bermaksud mau mematikan perusahaan dalam negeri?” Kata Said Iqbal.

Dia mengatakan, perusahaan orientasi ekspor juga diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja. Pengurangan jam kerja ini seringkali juga akan digunakan perusahaan untuk tidak membayar upah buruh.

Terkait dengan hal itu, Said Iqbal menyerukan para buruh melakukan mogok kerja jika upahnya dikurangi. Sementara untuk menyikapi terbitnya Permaner No 5 Tahun 2023 tersebut, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mendemo Kantor Menteri Ketenagakerjaan dan mengajukan gugatan ke PTUN.

Tidak Semua Industri Padat Karya

Dikutip dari Pasal 8 Permenaker no. 5 tahun 2023, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh. 

"Dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% dari Upah yang biasa diterima," tulis aturan tersebut.

Dalam pemernaker itu disebutkan bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan Pekerja/Buruh. Penyesuaian upah berlaku selama enam bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku tanggal 8 Maret 2023.

Namun demikian, tidak semua industri padat karya bisa menerapkan aturan tersebut. Berikut kriteria industri yang bisa melakukan pemotongan upah buruh hingga 25%:

1. Pekerja/Buruh paling sedikit 200 orang

2. Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%

3. Produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan .

Peraturan ini dibuat untuk merespon pemutusan hubungan kerja atau PHK massal yang terjadi di industri padat karya sejak pandemi. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilakukan karena menurunnya permintaan dari negara tujuan ekspor terutama Amerika Serikat dan Eropa.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, selama periode Januari-September 2022 ada sekitar 10 ribu orang yang terkena PHK di Indonesia.

Selama periode tersebut pemecatan paling banyak terjadi di Banten, dengan jumlah korban PHK 3,7 ribu orang. Di urutan selanjutnya ada DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau dengan rincian seperti terlihat pada grafik.