Pedagang Dilarang Jual Baju Bekas Impor , Dua Menteri Beri Solusi

Humas Kemendag
Kementerian Perdagangan menyita sejumlah baju, sepatu, dan tas bekas senilai Rp 10 miliar untuk dimusnahkan di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3).
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Lavinda
27/3/2023, 13.50 WIB

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyediakan sejumlah solusi bagi pedagang yang terkena imbas larangan impor baju bekas ilegal.

Salah satu solusinya ialah, pemerintah menyediakan saluran siaga atau hotline bagi para pedagang impor pakaian bekas yang terdampak larangan tersebut. Hotline tersebut menjadi suatu wadah untuk menyampaikan segala keluhan.

"Kita tentu cari solusinya juga untuk para pedagang impor ilegal itu, makanya kita buat hotline," kata dia di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin, (27/3).

Larangan penjualan pakaian bekas ilegas juga akan berdampak pada penutupan pasar. Maka itu, pemerintah memberi solusi dengan membantu para pedagang yang biasanya berjualan barang impor ilegal untuk mengganti jenis barang dagangannya menjadi barang lokal.

"Kalau pakaian bekas di tarik pasti ada pakaian lokal yang nantinya akan mengisi, kami akan bantu," ujar Teten.

Pada dasarnya, menurut dia, pemerintah tidak mempermasalahkan pedagang yang menjual barang impor, melainkan barang impor ilegalnya.

"Kami sudah sepakat bahwa tidak mempermasalahkan pedagang yang menjual barang impor ilegalnya, tapi yang diatasi adalah barang ilegalnya supaya dihentikan," ujarnya.

Saat ini pihaknya bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kepolisian sedang berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus impor barang ilegal tersebut.

Teten menuturkan, aktivitas barang impor harus segera dihentikan, khususnya pakaian bekas karena dampaknya sangat besar terhadap UMKM dan perdagangan dalam negeri. Dengan Salah satunya, berdampak pada pemutusan hubungan kerja atau PHK tenaga kerja khususnya di sektor industri tekstil. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira