Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, terdapat 12 pelaku UMKM yang siap menyuplai produk lokal ke para pedagang di Pasar Senen dan Gedebage. Para pedagang di kedua pasar ini biasanya menjual barang bekas impor ilegal.
Pernyataan ini diungkapkan Teten menyusul larangan pemerintah atas aktivitas impor pakaian bekas. Jadi para pedagang di Pasar Senen dan Gedebage dapat mengganti aktivitasnya dari semula menjual barang bekas impor menjadi barang lokal.
"Yang siap ada 12 UMKM, mereka akan menggantikan barang-barang ilegal impor khususnya pakaian. Barangnya juga bagus, harganya juga bisa kompetitif," ujar Teten saat ditemui awak media, di Kantornya, Jakarta, Senin (27/3).
Teten mengatakan, pihaknya masih membuka pendaftaran untuk UMKM yang berminat untuk menyuplai produknya supaya bisa dijual oleh pedagang yang sebelumnya berjualan baju bekas impor ilegal. Adapun pendaftaran tersebut melalui layanan pengaduan atau hotline di nomor Whatsapp 0811-1451-587, atau di nomor telepon 1500-587.
Dia menuturkan, hotline tersebut beroperasi pada saat jam kerja, yakni dari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Layanan ini sudah berjalan sejak Selasa, (21/3).
Teten menyampaikan, pelaku UMKM yang bisa mendaftar bukan hanya pada industri tekstil atau pakaian saja, melainkan bisa juga sepatu, kopi, skincare, hingga kosmetik.
"Jadi kita juga sedang mempromosikan produk lokal karena dam negeri sebenarnya sedang hype untuk konsumsi barang lokal di pasar domestik, mulai dari alas sepatu buatan UMKM brand lokal, hal lain seperti kopi, skincare, dan kosmetik," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sebenarnya pasar domestik sedang menyukai produk lokal yang berkualitas. Pasalnya banyak produk lokal yang memiliki kualitas tinggi namun harganya sangat terjangkau dibandingkan brand-brand dari luar negeri.
Selain itu, Teten menyebutkan, menurut data BPS tahun lalu impor pakaian bekas naik sebanyak 623%, "Impor pakaian bekas ini sudah dilarang dari 2015, tapi pakaian bekas data dari BPS naik sampai 623% pada tahun 2022 lalu," ujar Teten.
Oleh sebab itu, Teten mengatakan, pihaknya bersama pemerintah sedang mengusut pelaku importir pakaian bekas yang menjual komoditas tersebut ke pasar Indonesia. Pasalnya, aktivitas dan pasar yang menjual pakaian bekas impor tersebut harus segera ditutup.
Teten mengatakan, jika pasar atau toko yang menjual pakaian bekas impor ditutup tidak akan berdampak signifikan terhadap para pedagang, karena menurutnya para pedagang akan menemukan solusi untuk menjual barang dagangan lainnya. Justru jika pasar tersebut terus diizinkan maka UMKM khususnya di industri pakaian akan mati.
Kalau pedagang itu mereka sangat adaptif, kalau sekarang mereka mungkin tidak bisa jual lagi pakaian bekas, mereka bisa jual pakaian produksi lokal. Jangan pakai tameng pedaganglah untuk menutupi importir pakaian bekas ini," ujar Teten.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga menegaskan telah menyetop impor semua jenis barang bekas, tak terbatas pada produk tekstil dan alas kaki. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, semua barang bekas yang diimpor dari luar negeri adalah ilegal.
“Jadi bukan hanya pakaian bekas, ataupun sepatu bekas saja yang kita larang, intinya yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh, harus kita stop,” ujar Agus saat ditemui usai pembukaan acara Business Matching 2023, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).
Ia menilai, praktek importasi barang ilegal sudah sangat mengganggu kinerja industri terkait, terutama IKM yang bergerak di industri alas kaki dan tekstil. “Kementerian Perindustrian kan disini punya kepentingan besar untuk industri, terlebih kita harus mementingkan nasib IKM," kata Agus.
Adapun pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan Permendag itu, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.