Industri Akan Kerek Harga 30% Jika Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan

123RF.com/Amnarj Tanongrattana
Pemerintah menerapkan cukai plastik, minuman berpemanis, hingga cukai emisi kendaraan bermotor untuk menambah penerimaan negara sebesar Rp 23 triliun.
11/4/2023, 15.53 WIB

Industri akan menaikkan harga jual minuman kemasan sebesar 30% jika pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis. Penerapan cukai tersebut akan menaikkan biaya produksi secara signifikan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman seluruh Indonesia atau Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, pihaknya pernah melakukan simulasi penerapan cukai tersebut, dan disimpulkan dapat mempengaruhi kenaikan harga minuman hingga 30%

"Adanya penerapan cukai ini dapat mempengaruhi kenaikan harga pada industri mamin hingga 30%, jadi ini harus dipertimbangkan kembali," kata Adhi.

Dirjen Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan pengenaan cukai pada minuman bergula dalam kemasan pada tahun ini tidak tepat sehingga harus dipertimbangkan kembali. 

“Kami dari Kemenperin sedang mempertimbangkan kembali terkait pengenaan cukai minuman berpemanis, karena menurut kami ini tidak tepat” ujar Putu saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (11/4)

Putu mengatakan, pemberlakuan cukai minuman berpemanis menyebabkan industri harus mengeluarkan biaya tambahan. Untuk menambal biaya tersebut, pelaku industri akan menaikkan harga jual.

Di sisi lain, kenaikan harga membuat minat konsumen akan berkurang. Hal itu akan berdampak terhadap penurunan pertumbuhan industri makanan dan minuman.

Putu menilai, kontribusi gula pada minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK diperkirakan sekitar 3%. Kontribusi tersebut jauh lebih rendah dari konsumsi makanan yang bisa mencapai 42%.

“Data menunjukkan, bahwa gula dari karbohidrat yang berasal dari makan itu sebesar 42%. Terus lain-lainnya, sehingga gula yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat paling banyak bukan berasal dari minuman kemasan," kata Putu.

Cukai Minuman Berpemanis di Negara Lain

Di sejumlah negara, pajak atau cukai minuman berpemanis sudah lama berlaku. Kebijakan ini menggunakan nama formal yang berbeda-beda, seperti pajak minuman bergula, pajak soda, atau pajak minuman berpemanis.

Pajak atau Cukai minuman berpemanis awalnya diterapkan di negara-negara Skandinavia. Norwegia menerapkan pajak gula sejak 1922 dan Denmark sejak 1930. Finlandia menerapkan pajak untuk minuman ringan sejak 1940.

Berdasarkan data Global Food Research Program, sampai awal 2022 sudah ada sekitar 55 negara yang menerapkan cukai minuman berpemanis.

Di kawasan Asia Tenggara, cukai tersebut baru diberlakukan oleh Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, dan Malaysia.

Setiap negara memiliki struktur tarif yang berbeda-beda. Namun, secara umum tarif cukai paling tinggi dipatok oleh Brunei, yakni Rp4.500/liter (asumsi kurs Rp15.000/US$).

Kemudian tarif cukai minuman berpemanis di Filipina berkisar Rp1.800 sampai Rp3.600/liter, Thailand Rp2.200/liter, dan Malaysia Rp1.500/liter.

Reporter: Nadya Zahira