Kemendag Duga Indomie dengan Etilen Oksida Lewat Distributor Tak Resmi

Departemen Kesehatan Taiwan via Taiwannews.com
Indomie Rasa Ayam Spesial yang ditarik otoritas Taiwan dan Malaysia.
Penulis: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
4/5/2023, 15.01 WIB

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menduga produk Indomie Rasa Ayam Spesial yang ditarik otoritas Taiwan dan Malaysia melalui distributor tak resmi. Mi instan yang mengandung Etilen Oksida tersebut kemungkinan produk yang ditujukan untuk pasar di Indonesia.

Hingga saat ini BPOM belum melarang penggunaan Etilen Oksida dan senyawa turunannya dalam bahan pangan. Namun, penggunaan zat tersebut telah dilarang di beberapa negara termasuk Taiwan dan Malaysia karena dianggap sebagai pemicu kanker.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi mengatakan distributor resmi hanya akan mengekspor produk yang sudah memenuhi standarisasi suatu negara.

“Kalau yang melalui distributor resmi, itu kan mereka sudah melalui penyesuaian syarat-syarat yang diminta oleh Taiwan, mulai dari kandungan beberapa unsurnya sudah sesuai. Nah, itu enggak ada masalah,” kata Didi kepada media usai acara Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (4/5).

Didi menjelaskan produk-produk buatan Indonesia yang diekspor ke luar negeri disesuaikan dengan standar masing-masing negara. Didi menduga otoritas Taiwan dan Malaysia memeriksa produk mi instant yang diekspor oleh distributor yang tak resmi, sehingga produknya tak sesuai dengan standar negara tujuan ekspor.

“Nah yang masalah itu yang diimpor oleh individu-individu karena banyak orang Indonesia impor macam-macam salah satunya Indomie ini," kata dia.

Mi instan yang mengandung Etilen Oksida itu kemungkinan ditujukan untuk pasar di Indonesia yang standarnya berbeda dengan negara tujuan ekspor. "Nah itu adalah Indomie yang standar Indonesia, memang berbeda jadinya,” ujarnya.

Didi mengatakan telah bertemu dengan kementerian dan lembaga terkait di Malaysia dan Taiwan. Kejadian serupa sering terjadi sebelumnya, mengingat diaspora Indonesia banyak yang bekerja dan tinggal di Taiwan dan Malaysia dan bebas untuk membawa produk-produk asal Indonesia.

“Bukan merek ini saja dan itu sebenarnya yang terjadi perbedaan antara yang diimpor oleh distributor resmi dan yang diimpor oleh individu. Kita diaspora banyak ya, apalagi di Taiwan,” kata dia.

Departemen Kesehatan Taipei dan Kementerian Kesehatan Malaysia resmi menarik produk Indomie Rasa Ayam Spesial. Badan Makanan dan Obat-obatan Taiwan menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) yang berada di atas ambang batas. Taiwan dan Malaysia melarang Etilen Oksida untuk bahan pangan karena dianggap pemicu kanker atau zat karsinogenik.

BPOM Kaji Aturan Etilen Oksida

Temuan residu Etilen Oksida atau EtO dan senyawa turunannya dalam pangan merupakan isu baru dalam dunia keamanan pangan. EtO dimulai dengan adanya notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada 2020 silam.

BPOM RI belum melarang penggunaan zat yang dianggap pemicu kanker tersebut. Hingga saat ini, BPOM masih melakukan kajian mengenai aturan EtO dan memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan EtO dan senyawa turunannya belum diatur secara detail oleh WHO dan badan pangan dunia FAO. "Kami melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya,” kata Penny beberapa waktu lalu.

BPOM menganggap kadar Etilen Oksida yang ditemukan pada produk Indomie di Taiwan masih jauh di bawah batas normal ketentuan di Indonesia, yakni 0,187 mg per kg atau setara dengan 0,34 ppm. Berdasarkan ketentuan BPOM, Batas Maksimal Residu (BMR) EtO sesuai aturan di Indonesia adalah sebesar 85 ppm.

Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur menyatakan semua produk mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan juga standar yang sesuai dengan ketentuan Badan POM RI.

Reporter: Nadya Zahira