Uni Eropa Hentikan Investigasi Antidumping Produk Fatty Acid Asal RI
Otoritas Uni Eropa telah menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk fatty acid atau asam lemak asal Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan Komisi Eropa melalui Commission Implementing Decision (EU) 2023/617 tertanggal 17 Maret 2023.
Menanggapi keputusan penghentian penyelidikan tersebut, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan mengatakan hasil tersebut tidak lepas dari upaya Kementerian Perdagangan yang berpartisipasi aktif dan bersikap kooperatif di setiap tahapan penyelidikan.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan berpartisipasi aktif dalam upaya mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia terhadap tindakan trade remedies dari negara mitra dagang. Hasil positif dari penyelidikan antisubsidi ini tidak lepas dari parsitipasi aktif Kementerian Perdagangan dalam setiap tahapan penyelidikan,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam siaran pers, dikutip Sabtu (6/5).
Komisi Eropa menginisiasi penyelidikan Anti-Dumping Produk Asam Lemak asal Indonesia pada 13 Mei 2022. Permintaan penyelidikan disampaikan Coalition against Unfair Trade in Fatty Acid (CUTFA) sebagai pemohon.
Pemerintah Indonesia pun berpartisipasi aktif dalam penyelidikan tersebut dengan mengikuti konsultasi prainisiasi, penyampaian jawaban kuesioner, dan penyampaian sanggahan kepada Komisi Eropa. Saat masa penyelidikan, CUTFA menarik petisinya pada 3 Oktober 2022.
Dengan penarikan petisi ini, merujuk pada Article 14(1) EU Basic Regulation, Komisi Eropa dapat melanjutkan atau mengakhiri penyelidikan. Selanjutnya, berdasarkan informasi yang telah berhasil dihimpun dalam masa penyelidikan, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa penghentian penyelidikan tidak akan bertentangan dengan kepentingan Uni Eropa.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, jika bea masuk imbalan diterapkan pada asam lemak Indonesia, akan ada dampak tersendiri bagi industri pengguna di Uni Eropa.
“Penerapan bea masuk imbalan atas produk asam lemak Indonesia akan memberikan dampak negatif bagi Indonesia dan Uni Eropa, sehingga kami menyambut baik penghentian penyelidikan antisubsidi ini,” kata Budi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa pada periode 2018–2022 meningkat sebesar 25,76%. Nilai ekspor terbesar tercatat pada 2021 sebesar US$ 403 juta. Sementara itu, untuk periode Januari 2023, ekspor tercatat sebesar US$ 18 juta, turun 44,83% dibandingkan Januari 2022 yang sebesar US$ 32 juta.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Natan Kambuno menyampaikan perjuangan mengamankan pasar asam lemak Indonesia di Uni Eropa masih akan berlanjut. Selain penyelidikan antisubsidi asam lemak yang berhasil dihentikan, Indonesia sedang berupaya menghentikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) asam lemak oleh Komisi Eropa.
“Dihentikannya penyelidikan antisubsidi ini akan meringankan pelaku usaha maupun pemerintah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk asam lemak ke Uni Eropa. Pemerintah Indonesia masih terus berjuang dengan upaya terbaik untuk menghentikan pengenaan BMAD oleh otoritas Uni Eropa,” kata Natan.