Kementerian Perdagangan atau Kemendag memproyeksikan permasalahan utang rafaksi minyak goreng kepada pelaku usaha ritel modern sebesar Rp 344 miliar akan menemukan titik temu sebelum Agustus 2023. Kemendag juga memastikan bahwa tidak ada pihaknya yang dirugikan.
"Kemendag siap untuk berkomunikasi, dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli sebelum itu bisa lah selesai," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, di Jakarta Convention Center, Senin (8/5).
Jerry mengatakan, saat ini Kemendag terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait seperti, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo, produsen minyak goreng, hingga Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS. Hal itu dilakukan guna mencari jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.
"Tentu kita harus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait lainnya. Tidak bisa sepihak. Setahu saya Aprindo dan Kemendag itu sudah membuka komunikasi khususnya dengan teman-teman di Dirjen Perdagangan Dalam Negeri," kata Jerry.
Dia berharap, permasalahan utang rafaksi migor ini dapat segera diselesaikan. Menurutnya, adanya kasus ini membuat nama Kemendag menjadi tidak baik. Padahal, Jerry menuturkan bahwa pihaknya hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kemendag Minta Aprindo Batalkan Boikot Minyak Goreng
Jerry menegaskan, BPDPKS akan segera membayar utang sebesar Rp 344 miliar itu kepada pelaku usaha ritel modern setelah Kejagung sudah mengeluarkan pendapat hukumnya. Untuk itu, dia meminta kepada Aprindo untuk sabar menunggu, dan mencabut opsi boikot penjualan minyak goreng di ritel.
"BPDPKS tentu akan bayar kalau pendapat hukum sudah keluar, kami juga tidak akan tinggal diam, cuma kami perlu berhati-hati," kata dia.
Sebelumnya, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng pada 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya. Hal itu merupakan buntut dari pemerintah yang tidak membayar utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel modern.
Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menuturkan, Aprindo saat ini mulai mengurangi pembelian minyak goreng dari produsen. Jika pemerintah tidak kunjung membayar hutang tersebut, Aprindo akan segera menghentikan penjualan minyak goreng di ritel modern.
"Kami akan secara perlahan mengurangi pembelian minyak goreng, sehingga lambat laun stok minyak goreng di pasar ritel langka," kata Roy dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Kamis (4/5).
Alasan Kemendag Belum Bayar Utang Minyak Goreng
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat ini masih enggan membayar utang rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel modern senilai Rp 344 miliar.
Alasannya, Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan rafaksi tersebut sudah dihapus. Zulhas mengatakan pembayaran utang tersebut membutuhkan payung hukum.
"Kalau kami bayar tapi Permendagnya tidak ada, nanti kami dipenjara," kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (4/5).
Untuk diketahui, utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET).