Aprindo Akan Gugat Kemendag ke PTUN Jika Utang Minyak Goreng Mandek

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.000 per liter yang dijual di seluruh minimarket mulai Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
11/5/2023, 15.43 WIB

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo berencana menggugat Kementerian Perdagangan jika permalasahan utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar terus mengalami jalan buntu. Pengusaha ritel juga mengancam akan memboikot penjualan minyak goreng jika pemerintah belum membayar utang tersebut hingga Agustus 2023.

Untuk diketahui, utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET).

Namun demikian, Kemendag enggan menyetujui pembayara utang tersebut. Pasalnya, saat ini Permendag no.3 tahun 2022 yang menjadi payung hukum kebijakan minyak goreng satu harga telah dicabut.

Roy mengatakan, pengusaha ritel tidak akan tinggal diam jika nantinya utang rafaksi tersebut dibayar tidak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan. 

"Misal hanya berapa persen yang akan diganti dari hasil verifikasi itu, nanti ada reaksi lagi dari anggota kami untuk menyuarakan mengapa hanya sekian," kata dia saat pertemuan dengan Kemendag, di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5).

Roy merasa kecewa dengan sikap Kemendag yang tidak cepat dalam menyelesaikan permasalahan utang rafaksi minyak goreng ini. Kemendag beralasan masih menunggu pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

"Pendapat hukum itu kan nantinya akan digunakan oleh Kemendag untuk meminta, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit membayarkan utangnya ke produsen untuk kemudian diberikan ke peritel. Pertanyaannya adalah, kapan pendapat hukum itu selesai?," kata Roy.

Dia berharap, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, karena kasus ini sudah terjadi selama satu tahun tiga bulan.

Buat Permendag Baru

Roy juga setuju dengan adanya rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang menyarankan KementerianPerdagangan mengganti Permendag No.3 dengan Permendag baru. Hal ini dilakukan guna mempercepat kepastian pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang selama ini dinanti para peritel. 

"Tentu kami mendukung, artinya apakah itu dalam bentuk Keputusan Presiden atau Kepres, seperti yg diungkapkan oleh KPPU. Karena kami mengerti bahwa pemerintah dalam melakukan tindakan perlu landasan hukum," ujar Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey pada awak media saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5).

Sebelumnya, Direkur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Mulyawan menyarankan Kementerian Perdagangan untuk bisa mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No.3 yang sudah dicabut. Dengan begini, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel. 

"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Mulyawan saat konferensi pers, Rabu (10/5).

Dengan demikian, menurutnya permasalahan utang rafaksi minyak goreng tersebut bisa cepat selesai. Cara tersebut juga bisa menormalkan harga minyak goreng atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi pada saat ini. 

Mulyawan, mengatakan, apabila seandainya Menteri Perdagangan tidak bisa mengeluarkan Permendag yang baru, Kementerian Perdagangan bisa meminta arahan atasannya langsung dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden. Sehingga permasalahan utang rafaksi minyak goreng itu bisa cepat teratasi. 

Reporter: Nadya Zahira