Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengusulkan kepada Kementerian Keuangan penambahan anggaran sebesar Rp 32,7 triliun tahun ini. Anggaran itu untuk memperbaiki jalan daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menuturkan, anggaran perbaikan jalan tahap pertama diharapkan tersalurkan sebesar R[ 14,6 triliun. Dia berharap Kemenkeu dapat segera menyetujui anggaran itu agar perbaikan jalan bisa segera dilakukan.
"Tahap pertama sudah kita siapkan 14,6 triliun, perbaikan jalan ini perintah Presiden, instruksi langsung dari Presiden, dan yang sudah di cek sama Presiden di lapangan itu kan ada Jambi, Lampung, Sumut, dan Jabar," ujar Hedy kepada awak media saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/5).
Hedy mengatakan, perbaikan jalan rusak di daerah belum bisa terealisasi karena adanya pandemi Covid-19. Pasalnya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan jalan di daerah itu dilimpahkan untuk keperluan pandemi Covid-19.
"Akibatnya, jalan-jalan yang rusak di daerah tidak tertangani, jadi banyak jalan yang rusaknya ekstrem," kata dia.
Sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Pemerintah Pusat akan mengambil alih sebagian pekerjaan untuk melakukan perbaikan jalan. Hal itu terutama apabila Pemerintah Daerah tidak sanggup untuk melakukan perbaikan jalan.
Hedy mengatakan, bantuan pemerintah pusat tersebut perlu dilakukan karena keterbatasan anggaran yang ada daerah. Namun demikian, jalan daerah rusak yang akan diperbaiki harus memiliki kriteria yaitu salah satunya merupakan daerah pusat pertumbuhan ekonomi dan kawasan industri.
"Intinya jalan itu menimbulkan efek ekonomi yang kuat tapi kondisi jalannya rusak, itu yang akan kami perbaiki," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjelaskan perawatan ruas jalan dibagi menjadi tiga pemerintah, yakni pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Tanggung jawab pemerintah pusat adalah menjaga kondisi jalan nasional.
Pemerintah provinsi bertanggung jawab menjaga kondisi jalan provinsi, sedangkan jalan kabupaten dijaga oleh pemerintah kabupaten.
Jalan nasional adalah jalan yang menghubungkan provinsi. Sementara itu, jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan kabupaten, sedangkan jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan kecamatan.
Laporan Badan Pusat Statistik menunjukkan, panjang jalan di Indonesia cenderung meningkat dalam enam tahun terakhir, yaitu pada periode 2016-2022. Adapun jalan kabupaten/kota mendominasi panjang jalan nasional.
Menurut data teranyar BPS, panjang jalan di Indonesia mencapai 549.161 kilometer (km) pada 2022. Angka tersebut naik sekitar 0,46% dibandingkan pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) yang sepanjang 546.630 km.
Berdasarkan tingkat kewenangannya, jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota mencapai 446.787 km. Lalu, jalan yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi sepanjang 54.557 km. Sementara, jalan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat sepanjang 47.817 km.