Yusrizki Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kadin Tunjuk Pjs Ketua Komite
Kamar Dagang Industri atau Kadin Indonesia menunjuk Dharsono Hartono sebagai pejabat sementara atau Pjs Ketua Komite Energi Baru Terbarukan atau EBT. Penunjukan tersebut diputuskan setelah Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Tetap EBT Kadin Indonesia, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan, mengatakan Kadin Indonesia akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ujar Yukki melalui keterangan tertulis Kamis (15/6).
Dia mengatakan, Komite Tetap EBT akan tetap berjalan dengan baik meskipun insiden ini tengah diproses di lembaga penegak hukum. Komite EBT akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia.
"Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi," ujarnya.
Yukki mengatakan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan untuk menjamin bahwa program kerja tetap berjalan. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia.
"Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Yusrizki Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan Muhammad Yusrizki selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Yusrizki dalam perkara tersebut ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS. Dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi pidana yang dilakukan Yusrizki bersama-sama dengan tersangka lainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Selain Yusrizki, hingga kini Kejagung juga telah menetapkan 7 tersangka lainnya yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan orang kepercayaan Irwan yaitu Windy Purnama.
Kuntadi menyebutkan, Kejagung langsung melakukan penahan terhadap Yusrizki selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Kuntadi.