Distribusi Minyakita masih dijual dengan metode bundling atau bersyarat. Hal ini menjadikan harga Minyakita berada di atas Harge Eceran Tertingi sebesar Rp 14.000 per liter.
Melalui metode tersebut, pedagang yang ingin membeli Minyakita harus membeli komoditas atau merek minyak goreng lain yang juga dijual oleh distributor tersebut. Jika tidak, Minyakita akan dijual lebih mahal.
Salah satu pedagang sembako di Pasar Tradisional Jaya Gondangdia, Jakarta Pusat, Ahmad Mustain, mengaku dirinya harus membeli produk minyak goreng lainnya untuk mendapatkan Minyakita. Selain itu, pembelian Minyakita hanya dibatas lima dus setiap pembelian.
"Setiap dus berisi 10 Minyakita dan dua minyak resto," ujar Mustain kepada Katadata.co.id saat ditemui di Pasar Jaya Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Mustain mengaku menjual Minyakita ke konsumen sebesar Rp 16.000 per liter. Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan senilai Rp 14.000 per liter.
Dia mengatakan, Minyakita ditokonya dijual di atas HET karena harga beli di distributor sudah mahal yakni sebesar Rp 15.000 per liter. Dengan demikian, dia harus menjual Minyakita di atas harga tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
“Kita kan jualan mau untung, kalau dijual sesuai HET, yang ada rugi,” kata dia.
Sementara itu, pedagang sembako lainnya di Pasar Tradisional Jaya Gondangdia, Wahyu, menuturkan pasokan Minyakita masih sulit akibat adanya praktek bundling yang kerap dilakukan oleh para distributor atau agen.
“Saya juga susah dapat Minyakita, masih dibatesin. Kalau beli di agen harus dibundling sama minyak goreng merek lain,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, dirinya juga menjual Minyakita di atas HET yaitu Rp 16.000 per liter. Hal itu dilakukan karena dirinya membeli Minyakita di orang ketiga bukan produsen.
“Saya beli di orang ketiga harganya itu Rp 14.500 per liter, kalau saya jual Rp 14.000 per liter, ya nggak untung," ujarnya.
KPPU Temukan Kecurangan Penjualan Minyakita
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan berbagai dugaan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Salah satu kecurangan tersebut adalah praktik bundling yang ditemukan hampir di seluruh Indonesia.
Selain itu, KPPU juga menemukan potensi kecurangan dengan cara membuka kemasan Minyakita, lalu dijual sebagai minyak curah.
“Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," tulis keterangan KPPU, Senin (13/2).