Aturan terkait harga rumah subsidi yang baru segera terbit. Regulasi ini berupa Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kepmen PUPR.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait harga rumah subsidi sudah terbit. Selanjutnya yakni Kepmen PUPR.
"Kepmen harga rumah subsidi yang baru, saya belum tandatangani, tapi PMK sudah terbit. Kepmen sedang proses," ujar Basuki di Jakarta, Kamis (29/6).
Status Kepmen PUPR tersebut sirkular, yakni sudah diparaf oleh semua pejabat eselon I. Regulasi ini pun akan segera dirilis tahun ini.
Setelah Kepmen PUPR terbit, bank-bank bisa menerapkan aturan yang baru terkait harga rumah subsidi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai aliss PPN.
Dalam PMK 60/PMK.010/2023 tersebut, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp 162 juta sampai Rp 234 juta tahun ini.
Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN itu menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN yaitu Rp 150,5 juta sampai Rp 219 juta.
Kenaikan batasan itu mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi 2,7% per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. Fasilitas pembebasan PPN ini bertujuan mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR yang ditargetkan oleh pemerintah.