Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi, Termahal Rp 240 Juta

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.
Warga berjalan di kawasan perumahan subsidi Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (12/6/2023).
4/7/2023, 09.18 WIB

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR resmi menaikkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Batasan harga rumah subsidi tersebut berbeda-beda setiap di setiap daerah.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang telah ditandatangi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tanggal 23 Juni 2023.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna meminta agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dan Tabungan Perumahan Rakyat dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.

“Namun jika rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan pengembang, dan dituangkan dalam surat pemesanan rumah sebelum Keputusan Menteri PUPR berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry.

Adapun batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah, yaitu:

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.

3. Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta. 

Herry mengatakan, Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurut dia, rumah subsidi bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan rumah dalam upaya mengurangi backlog kepemilikan rumah. Selain itu, rumah subsidi diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, dan menjaga keberlangsungan keberlanjutan program pembiayaan perumahan.

"Ini juga merupakan upaya Kementerian PUPR dalam melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni," ujarnya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan, ketersediaan (supply) rumah subsidi di hampir seluruh provinsi Pulau Jawa lebih besar dibandingkan dengan kebutuhannya (demand). Namun, kondisi sebaliknya di DKI Jakarta. 

Berikut datanya seperti tertera dalam grafik.