Dana Tak Kunjung Cair, PUPR Belum Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Daerah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengatakan perbaikan jalan rusak di sejumlah daerah belum bisa dilakukan. Ini karena kementerian tersebut masih menunggu pencairan dana dari Kementerian Keuangan.
Sebagaimana diketahui, perbaikan jalan di daerah sudah masuk dalam Inpres 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah yang ditetapkan pada 16 Maret 2023. Pada inpres tersebut telah diputuskan alokasi anggaran sebesar Rp 32,7 triliun untuk perbaikan jalan.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, pihaknya perlu duduk bersama Kemenkeu dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) demi mempercepat pencairan dana perbaikan jalan rusak.
"Kementerian Keuangan berpendapat ada beberapa yang perlu diklarifikasi masalah kapasitas fiskal,," ujar Hedy usai Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, Selasa (4/7).
Oleh sebab itu, perbaikan jalan rusak yang direncanakan akan mulai pada Juli 2023 ini belum bisa dilakukan. Ini karena PUPR masih menunggu hasil klarifikasi dari dua instansi tersebut.
Meski begitu, Kementerian PUPR telah menyelesaikan proses seleksi, verifikasi, dan memprioritaskan sejumlah ruas di beberapa daerah yang akan ditangani lebih dulu.
Hedy menjelaskan, total usulan perbaikan yang diterima Bina Marga dari daerah mencapai 4.050 ruas senilai Rp 109,81 triliun. PUPR lalu menyeleksi daftar tersebut berdasarkan kriteria sehingga mencapai 966 kegiatan penanganan dengan anggaran sebesar Rp 32,79.
Hedy mengatakan penanganan 966 kegiatan perbaikan jalan tersebut mencakup 6.849 km jalan dan 906 meter jembatan yang tersebar di 33 provinsi, 316 kabupaten dan 38 kota.
"Kami prioritaskan itu total 573 paket senilai Rp 14,64 triliun," kata dia.
Sementara itu Hedy menyebutkan, sebanyak 432 kegiatan yang akan dilakukan mencakup penanganan 2.873 km jalan dan 2.362 meter jembatan. Namun, dalam pelaksanaan Inpres, perbaikan dibagi ke dalam 2 tahap. Pada tahap pertama, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 7,44 triliun dari total Rp 14,64 triliun.
Badan Pusat Statistik mencatat, panjang jalan di Indonesia mencapai 549.161 kilometer (km) pada 2022. Angka meningkat sekitar 0,46% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sepanjang 546.630 km.
Berdasarkan tingkat kewenangannya, jalan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota mencapai 446.787 km. Kemudian, jalan kewenangan pemerintah provinsi sepanjang 54.557 km. Sementara itu, jalan kewenangan pemerintah pusat sepanjang 47.817 km.
Berdasarkan wilayahnya, Jawa Timur merupakan provinsi dengan jalan terpanjang di Indonesia pada 2022, yaitu mencapai 42.422 km. Panjang jalan di provinsi tersebut setara 7,72% dari total panjang jalan nasional.