Mendag Larang Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dijual di Marketplace

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/nz
Warga berbelanja secara daring di salah satu "marketplace" di Bojong Manik, Lebak, Banten, Sabtu (4/3/2023). Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memproyeksi nilai transaksi e-commerce pada tahun 2023 naik sebesar 17 persen atau Rp572 triliun dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp489 triliun.
26/7/2023, 13.43 WIB

Kementerian Perdagangan atau Kemendag telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Dalam aturan tersebut, Kemendag akan melarang penjual luar negeri menjual barang di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta per unit di marketplace atau lokapasar.

"Ada beberapa yang direvisi, di antaranya penetapan batas minimal US$ 100 per unit barang yang diperdagangkan di lokapasar oleh pedagang luar negeri," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, kepada Katadata.co.id, Rabu (26/7).

Dia mengatakan, kebijakan ini diterapkan dalam rangka perlindungan usaha menengah, kecil, dan mikro atau UMKM dalam negeri. Aturan tersebut saat ini telah rampung dan akan segera diterapkan.

"Tinggal menunggu pelaksanaan harmonisasinya oleh Kemenkumham, yang informasinya akan dilaksanakan awal Agustus ini," ujar Isy saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (26/7).

Isy mengatakan, Kemendag juga memberikan syarat tambahan bagi pedagang luar negeri yang bertransaksi di marketplace dalam negeri. Syarat tersebut seperti komitmen pemenuhan SNI dan persyaratan teknis barang/jasa yang ditawarkan.

Selain itu, Isy mengatakan, aturan tersebut juga akan mendefinisikan secara jelas social commerce sebagai salah satu bentuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebagai informasi, Permendag No.50/2020 baru mengatur perdagangan e-commerce. Namun saat ini, muncul social commerce atau media sosial yang melakukan perdagangan seperti TikTok Shop.

UMKM Kalah Saing

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan, pihaknya mengusulkan revisi pada Permendag No.5/2020 terkait harga jual yang dibatasi harus US$ 100 pada e-commerce atau social commerce agar tidak mematikan usaha para pelaku UMKM. Pasalnya, barang yang dijual di platform tersebut sangat murah karena berasal dari barang impor. Padahal, barang tersebut bisa ditemukan di Indonesia.

Fiki mengatakanpembatasan harga tersebut diterapkan untuk mencegah UMKM gulung tikar karena kalah saing dengan para penjual yang menjual barang murah impor di e-commerce atau social commerce.

"Harga jual US$ 100 itu make sense, kita lihat kita identifikasi beberapa barang yang kalau memang spesifik teknologi, kaya lensa kamera, kaya barang barang yang digital, itu mahal biasanya sehingga kita sepakati dengan batas harga US$ 100," ujarnya saat ditemui di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Rabu (26/7).

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta Kemendag untuk segera mengeluarkan revisi Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Teten mengatakan, e-commerce tak bisa membedakan produk lokal atau impor yang dijual di platformnya.

“Ketika saya mau buat kebijakan subsidi untuk UMKM di platform online saat pandemi Covid-19, semua pelaku usaha tidak bisa memisahkan mana produk UMKM dan yang impor. Mereka hanya bisa memastikan bahwa yang berjualan adalah UMKM dan mereka tidak bisa pastikan produknya. Jadi jangan bohongi saya,” kata Teten di Kantor Kemenkop UKM, di Jakarta, Rabu (12/7).

Untuk itu, Ia mendesak Kementerian Perdagangan atau Kemendag agar merevisi Permendag Nomor 50/2020 yang saat ini baru mengatur perdagangan di e-commerce, bukan social commerce. Ia mengaku revisi aturan tersebut sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit.

“Itu bukan hanya untuk TikTok, untuk seluruh e-commerce lintas-batas alias cross border commerce. Jadi jangan kemudian saya dianggap anti-TikTok, bukan. Saya hanya mau melindungi produk UMKM supaya ada playing field yang sama dengan produk dari luar, jangan kemudian mereka diberi kemudahan,” ujar Teten.

Pengguna TikTok di seluruh dunia bertambah 12,6% dibandingkan pada tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Jika dibandingkan kuartal sebelumnya, aplikasi besutan Bytedance ini naik 3,9% (quarter-to-quarter/qtq).

Berdasarkan negaranya, pengguna TikTok paling banyak masih berasal dari Amerika Serikat. Terdapat 116,49 juta pengguna TikTok yang berasal dari Negeri Paman Sam pada April 2023.

Adapun Indonesia juga kukuh di peringkat kedua dengan jumlah pengguna TikTok terbanyak dunia yaitu mencapai 112,97 juta pengguna. Jumlah tersebut hanya selisih 3,52 juta pengguna dari jumlah pengguna TikTok di AS.