TikTok Indonesia Takkan Terapkan Perdagangan Lintas Batas

Pexels
TikTok Indonesia memastikan pihaknya tak berniat menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para UMKM yang onboarding melalui platform TikTok.
Penulis: Dini Hariyanti - Tim Publikasi Katadata
27/7/2023, 18.32 WIB

TikTok Indonesia menegaskan, sejak awal meluncurkan TikTok Shop di Indonesia, pihaknya memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas (cross border) di Indonesia.

“Ini adalah komitmen kami untuk mendukung UMKM di Indonesia,” kata Anggini Setiawan selaku Head of Communications TikTok Indonesia dalam siaran pers, Kamis (27/7). Hal ini dikemukakan usai audiensi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) pada 26 Juli 2023.

Anggini menjelaskan, TikTok Indonesia berkomitmen untuk ikut memberdayakan UMKM. Seluruh seller yang menggunakan platform TikTok Shop adalah pengusaha mikro lokal yang telah melewati proses verifikasi dengan mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor Indonesia.

“Sejalan dengan misi pemerintah Indonesia untuk memberdayakan UMKM, tegas kami menyatakan bahwa 100 persen penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP atau paspor,” tutur Anggini.

Pernyataan TikTok Indonesia sekaligus membantah adanya dugaan bahwa pihaknya akan menerapkan bisnis lintas batas di Indonesia. Isu ini mengemuka setelah Financial Times memberitakan adanya pengumpulan data produk laris lewat algoritma data yang terhimpun dari platform e-commerce milik TikTok di Inggris, yakni Trendy Beat.

Merujuk kepada data tersebut, Trendy Beat disebut akan memasukkan sejumlah produk yang sama dari sejumlah perusahaan terafiliasi atau dari negeri asal ByteDance, Tiongkok, untuk dijual lewat Trendy Beat. Ini bertujuan agar bisa masuk ke pangsa pasar internasional yang lebih luas.

Anggini menjelaskan, pihaknya telah memberi keterangan kepada KemenkopUKM. Penjelasan kepada pemerintah ini sekaligus ingin meluruskan disinformasi mengenai TikTok Shop yang beredar di media dan secara daring.

“Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para UMKM Indonesia yang telah onboarding lewat platform TikTok,” ucap Anggini.

Dia juga mengemukakan, inisiatif e-commerce yang diselenggarakan TikTok Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan pasar domestik. Pasalnya, apa yang berhasil di pasar lain belum tentu berhasil di Indonesia.

“Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini,” imbuh Anggini.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari menyampaikan, audiensi di antara kementerian dengan TikTok Indonesia merupakan bukti dua pihak memprioritaskan UMKM serta konsumen domestik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Potensi ekonomi digital di Indonesia akan sebesar Rp400 triliun pada tahun 2030, pemerintah ingin memastikan semua nilainya bisa kembali dan dinikmati oleh UMKM lokal,” kata Fiki.

Dia juga menegaskan, KemenkopUKM mengajak semua stakeholder, khususnya platform e-commerce dan media sosial untuk bersinergi dan memastikan UMKM naik kelas dan onboarding di platform digital. Hal ini sejalan dengan target 30 juta UMKM onboarding pada 2024.

Menurut Fiki, digitalisasi bagi UMKM menjadi jalan keluar untuk bisa memperluas pasar dan meningkatkan penjualan mereka setelah pandemi. Pemerintah berupaya memastikan bahwa UMKM yang telah onboard di e-commerce akan mendapatkan equal playing field.

“Isu sebelumnya meluas soal predatory pricing, harga yang masuk ke konsumen sangat murah dari platform cross border. Intinya dari semua kebijakan adalah memproteksi UMKM dan menciptakan equal playing field,” ujar Fiki.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menuturkan, pihaknya juga menaruh perhatian terkait isu perdagangan lintas batas yang bisa mematikan daya saing UMKM lokal.

“Dari pertemuan ini kita bisa formulasikan dengan TikTok Indonesia agar UMKM lokal kita tetap berjaya di negeri sendiri,” kata Wientor.

Yang pasti, TikTok Indonesia sebagai sebuah perusahaan memastikan pihaknya senantiasa menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di indonesia. TikTok Indonesia juga telah memperoleh izin operasi dari Kementerian Perdagangan.

Bagi TikTok Indonesia, pada dasarnya para penjual tetap harus diberi kebebasan memilih platform untuk mengembangkan usaha mereka. TikTok percaya semua platform mengusung tujuan yang sama, yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen.

“Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar dengan sebaik-baiknya. Hal ini kami telah konfirmasikan ke KemenkopUKM,” ucap Anggini.