Seperti BEI, Bursa Kripto Akan Terapkan Auto Reject Bawah dan Atas

Olya Kobruseva/Pexels
Ilustrasi peretasan dana kripto
4/8/2023, 06.00 WIB

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti tengah menyempurnakan aturan yang akan diterapkan pada Bursa Kripto yang baru diluncurkan pekan lalu. Salah satunya penundaan transaksi saat nilainya berada di batas ambang bawah maupun atas.

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan Bursa Kripto akan dilengkai sejumlah fitur jika asetnya sudah terbentuk. Hal itu termasuk fitur yang berkaitan dengan keamanan.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia menerapkan auto reject atas atau ARA yang merupakan persentase batas kenaikan harga tertinggi dari sebuah saham.  Jika sudah mencapai titik ini maka pergerakan harga saham tersebut tidak akan bisa bergerak ke atas lagi. Sebaliknya, hal yang sama juga berlaku untuk auto reject bawah atau ARB.

"Tapi di kripto istilahnya akan berbeda, jadi kalau ada transaksi yang melebihi batas akan disuspend," ujarnya.

Di sisi lain, Bappebti memberikan tenggat waktu hingga 17 Agustus bagi para pedagang aset kripto untuk mendaftarkan ulang agar bisa masuk dalam ekosistem bursa kripto. Saat ini baru 24 dari 30 pedagang aset kripto di Indonesia yang terdaftar. 

"Kami berharap 17 Agustus nanti 30 calon pedagang aset kripto sudah daftar ulang ke Bappebti sehingga akan resmi tercatat sebagai pedagang aset kripto di bursa kripto," ujarnya.

Dinilai Terlambat

Didid mengakui bahwa dirinya mendapatkan kritik karena pendirian bursa Kripto dinilai terlambat. Terlebih saat ini transaksi kripto sudah turun signifikan dibandingkan sebelumnya.

"Saya sepakat seharusnya dari dulu. Tapi dulu kami belum siap. Nah, sekarang kami sudah siap," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/3).

Halaman: