PT Jasamarga Metropolitan Tollroad atau JMT akan menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi atau Jagorawi dan Jalan Tol Sedyatmo. Namun, pihak JMT belum bisa mengumumkan besaran dari kenaikan tarif tol tersebut.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR No. 854/ KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023," demikian dikutip dari laman Instagram @jasamargametropolitan, Selasa (8/8).
JMT melakukan penyesuaian tarif pada kedua ruas jalan tol tersebut karena adanya berbagai faktor, yaitu pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM, dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo.
Namun demikian, kenaikan tersebut tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol.
Tarif Tol Jagorawi sebelum dilakukan penyesuaian
Golongan I: Rp 7.000
Golongan II: Rp 11.500
Golongan III: Rp 11.500
Golongan IV: Rp 16.000
Golongan V: Rp 16.000
Tarif Tol Jagorawi sebelum penyesuaian
Berikut daftar tarif Tol Sedyatmo sebelum dilakukan penyesuaian:
Golongan I: Rp 8.000
Golongan II: Rp 10.000
Golongan III: Rp 10.500
Golongan IV: Rp 11.500
Golongan V: Rp 11.500
Sebagai informasi, jarak tol Jagorawi sekitar 59 kilometer atau km yang membentang dari Jakarta hingga ke Bogor. Jalan tol ini merupakan jalan tol pertama di Indonesia. Mulai dibangun pada 1973 dan diresmikan pada 1978 oleh Presiden Soeharto.
Sementara Jalan Tol Sedyatmo dibangun untuk melengkapi kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten. Jalan tol ini membentang sepanjang 14,30 km dan memiliki keistimewaan berupa adopsi teknologi konstruksi Cakar Ayam sebagai pondasi jalan.