Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan merilis aturan main social commerce seperti Tiktok. Menurutnya, jika tidak diatur maka Tiktok Shop bisa membuat industri UMKM dan e-commerce lain kolaps.
"Tiktok itu social commerce. Keuangan, perdagangan, dan social media jadi satu. Kalau tidak diatur, kolaps kita tiga bulan saja," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, dikutip dari siaran pers, Selasa (5/9).
Menteri sekaligus ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pemerintah tak bisa begitu saja melarang operasional Tiktok. Cara ini bisa membuat Indonesia digugat di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan akan menata aturan main Tiktok menggunakan instrumen peraturan menteri perdagangan (permendag).
"Saya usul ke Menteri Teten agar kita larang saja. Tapi kami enggak boleh larang-larang begitu saja, karena kita bisa masuk WTO. Melarang tidak bisa, tetapi mengatur bisa," ujar Zulkifli.
Aturan main social commerce tersebut akan diatur melalui revisi Permendag No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Sejak Agustus 2023, perubahan regulasi tersebut memasuki tahap harmonisasi antarkementerian dan lembaga. Ada sejumlah aturan yang akan diberlakukan untuk social commerce. Pertama, medsos tak bisa otomatis menjadi e-commerce. Supaya bisa menjadi e-commerce, medsos harus punya izin terpisah.
Kedua, e-commerce alias lokapasar maupun social commerce tidak diperbolehkan menjadi produsen atau wholesaler. Jika ingin jadi produsen, perusahaan bersangkutan harus memiliki izin tersendiri.
Ketiga, impor langsung atau lintas batas akan dibatasi. Impor diutamakan hanya untuk produk yang tidak ada di Indonesia. Untuk produk yang ada dan bisa diproduksi di dalam negeri, impor bisa dilakukan melalui prosedur impor pada umumnya.
Keempat, terkait pembatasan impor, Kemendag akan menyusun daftar produk yang boleh diimpor. Kelima, produk yang diperdagangkan di social commmerce harus memiliki standar produk dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini beberapa usulan dari kami. Kalau social commerce ini tidak ditata, lokapasar yang ada, paling dalam enam bulan akan tutup semua. Karena Tiktok ini tahun depan mau investasi USD10 miliar," ucap Zulkifli.
Terkait situasi ini, pada Juli 2023, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk membentuk satuan tugas (satgas) percepatan untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari persaingan dengan social commerce.
Menkominfo Budi Arie berpendapat, Project S dari salah satu platform digital disinyalir beberapa pihak akan mengancam pertumbuhan pelaku UMKM dalam negeri. Project S adalah proyek yang dijalankan Tiktok melalui Tiktok Shop untuk memperbesar bisnisnya di berbagai negara termasuk Indonesia.
Melalui Project S, Tiktok diduga akan menggunakan data mengenai produk yang laris di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China.
Jauh-jauh hari, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mengkhawatirkan agresivitas platform social commerce yang terus memperbesar pangsa pasarnya di Indonesia.
Menurut laporan Momentum Works, pada 2022, konsumen Indonesia menghabiskan USD52 milliar atau sekitar Rp777 triliun untuk berbelanja daring. Jumlah ini lebih dari setengah belanja online di seluruh Asia Tenggara yang mencapai USD99,5 miliar atau sekitar Rp1,487 triliun.
Sementara itu, sebagai negara muslim terbesar, Indonesia baru mampu memasok 25 persen kebutuhan jilbab bagi konsumen di dalam negeri. Sisanya, produk jilbab dikuasai produk impor terutama dari Tiongkok. Padahal, nilai transaksi jilbab di Tanah Air mencapai lebih dari USD1,02 miliar (lebih dari Rp15 triliun per tahun).