Pemprov Jakarta Segel Tiga Gudang Batu Bara Terkait Polusi Udara

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.
Foto udara suasana perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara yang tidak beroperasi di kawasan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara setelah terbukti belum mematuhi aturan pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemarkan lingkungan sekitar.
10/9/2023, 15.33 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel tiga perusahaan penampungan (stockpile) batu bara yang berpotensi mencemari lingkungan. Ketiga gudang batu bara yang ditutup yakni PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, serta PT Trada Trans Indonesia dan PT Trans Bara Energy di Jakarta Utara.

Selain itu, pemerintah juga menutup sementara perajin arang batok di Lubang Buaya, Jakarta Timur.  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya telah menindak tegas sejumlah industri yang melanggar aturan lingkungan sehingga menjadi pemicu polusi udara.

"Kalau mereka sudah melanggar aturan, apalagi lingkungan hidup kita lakukan tindak tegas," kata Heru di Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/9).

Dia mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta juga menyoroti perizinan industri dalam pengawasan polusi udara. "Apalagi kalau tidak sesuai dengan tata ruang, tidak sesuai dengan syarat-syarat perizinan, kita akan tindak," katanya.

Menurut dia, industri-industri yang diduga melanggar diberikan panduan untuk mengikuti persyaratan perizinan yang telah ditetapkan. 

Heru juga meminta agar seluruh gedung milik Pemprov DKI dipasang alat kabut udara (water mist) untuk menekan polusi udara.

Halaman: