Impor Tekstil Ilegal Diprediksi Capai Rp 43 Triliun, Tekan Industri RI

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
Petugas Bea Cukai memeriksa barang bukti pakaian bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekasi impor ilegal senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. dan penindakan pakaian tersebut untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
20/9/2023, 07.39 WIB

Ketua Umum Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Redma Wirawasta menduga nilai impor tekstil ilegal pada 2022 mencapai US$ 2,94 miliar atau sekitar Rp 43 triliun. Banyaknya impor tekstil ilegal menyebabkan industri domestik tertekan mulai dari skala besar hingga kecil.

Angka impor ilegal tersebut ditemukan Redma saat membandingkan pencatatan perdagangan tekstil Indonesia-Cina di International Trade Center atau ITC.

Redma mencatat nilai ekspor tekstil Cina ke Indonesia mencapai US$ 6,5 miliar pada 2022 berdasarkan General Custom Administration of China. Pada tahun yang sama, Badan Pusat Statistik mendata nilai tekstil impor dari Cina hanya US$ 3,55 miliar.

“Jika diasumsikan impor per kontainer senilai Rp 1,5 milyar maka diperkirakan sekitar 28.480 kontainer TPT ilegal masuk pertahun, atau sekitar 2.370 kontainer ilegal perbulan” kata Redma dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (20/9).

Kuasai 41% Pasar Domestik

Redma mendata nilai konsumsi tekstil dan produk tekstil nasional pada tahun lalu mencapai US$ 16 miliar. Artinya, tekstil impor ilegal berkontribusi hingga 41% dari pasar TPT nasional.

Di samping itu, Redma menghitung seluruh tekstil impor sepanjang 2022 setara dengan 800.000 ton atau sekitar 45% dari kapasitas produksi Industri Kecil dan Menengah garmen berorientasi domestik. Dengan kata lain, Redma menilai seluruh produk impor tersebut setara dengan hilangnya penyerapan tenaga kerja di dalam negeri hingga 2,4 juta orang.

“Multiplier-effect ekonomi nya sangat besar, selain pendapatan pemerintah dari sektor pajak, juga dari penggunaan listrik, pembayaran BPJS dan lain sebagainya” ujar Redma.

Adopsi Penjualan Daring

Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong pedagang pasar tradisional untuk mulai berjualan secara daring. Hal tersebut penting untuk meningkatkan dominasi produk lokal di pasar daring.

"Hari ini 56% pasar daring dikuasai e-commerce asing secara total pendapatan," kata Teten dalam keterangan resmi, Selasa (19/9).

Teten menilai pengadopsian penjualan daring oleh pedagang di pasar menjadi hal yang mendesak. Hal tersebut dinyatakan setelah melihat pertumbuhan pasar perdagangan elektronik di dalam negeri.

Bank Indonesia mendata transaksi elektronik di dalam negeri dilakukan sebanyak 3,49 miliar kali pada 2022 dengan nilai Rp 476 triliun. Adapun, nilai transaksi elektronik tersebut naik 18,8% dari capaian tahun sebelumnya senilai Rp 401 triliun.

Oleh karena itu, Teten mengatakan digitalisasi akan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM. Di samping itu, Teten menegaskan belanja daring harus memberikan kesejahteraan bagi produsen lokal, bukan produsen asing.

Badan Pusat Statistik mencatat 1o negara asal impor tekstil dan produk tekstil terbesar di Indonesia. Berikut rinciannya seperti tertera dalam grafik.