Pemerintah mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut mengatur lebih rinci soal perdagangan di e-commerce atau social commerce seperti TikTok Shop.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/9).

Karena itu, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020. Dalam aturan tersebut terdapat beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah

1. Pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).

2. Transaksi barang impor yang diperbolehkan di platform e-commerce adalah minimal US$ 100 dolar.

3. Pemerintah akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-commerce.

Halaman: