PT Bakauheni Terbanggi Besar Tol memastikan tidak ada pemungutan liar di Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung atau Terpeka. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi video seorang supir truk yang membayar tarif tol secara tunai.
Dalam video tersebut, supir truk kendaraan golongan V tersebut mengaku telah melakukan pembayaran tarif secara tunai dalam lima kesempatan berbeda setelah melalui Tol Terpeka.
"Pembayaran tersebut telah dilaporkan secara resmi dan tercatat sebagai pendapatan tol. Kami pastikan bahwa tidak terdapat pungutan liar di jalan tol yang dikelola," kata Manager Operasi BTBT Andri Pandiko dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Kamis (5/10).
Andri mencatat, kendaraan tersebut mulai memasuki Tol Terpeka melalui Gerbang Tol (GT) Kayu Agung Utara pukul 22.41 WIB. Kendaraan tersebut dihentikan di GT Bakauheni Selatan pukul 11.08 WIB karena ada ketidaksesuaian tarif dan golongan kendaraan.
Andri menyampaikan tarif yang harus dibayarkan kendaraan tersebut adalah Rp 720.000. Namun alat transaksi milik perseroan mendeteksi kendaraan tersebut sebagai golongan II dan menetapkan tarif untuk golongan II, yakni Rp 540.000.
Untuk diketahui, kendaraan golongan II adalah truk besar dengan dua gandar, sementara kendaraan golongan V adalah truk besar dengan lima gandar. Adapun, gandar adalah sumbu roda truk.
Maka dari itu, Andri menyampaikan alasan penghentian kendaraan tersebut adalah menagih selisih Rp 180.000 secara tunai kepada pengendara truk. Andri menjelaskan selisih tersebut disebabkan oleh kesalahan deteksi pada GT kayu Agung Utama.
"Penanganan yang dilakukan oleh petugas di GT Bakauheni Selatan sudah sesuai prosedur standar operasi," ujarnya.
Walau demikian, Andri berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan operator dan memastikan seluruh fasilitas di Tol Terpeka berjalan dengan baik. "Kami sebagai pihak pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar meminta maaf atas ketidaknyamanan kondisi tersebut," katanya.