Daftar Barang Boleh Diimpor dari E-Commerce: Buku Digital hingga Film

Katadata/Andi M. Arief
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas pada Selasa (10/10).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
9/11/2023, 17.06 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan empat jenis barang yang masuk dalam daftar positif Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yakni buku digital, film, musik, dan software. Dengan demikian, keempat barang tersebut dapat diimpor langsung melalui e-commerce meski nilainya di bawah US$ 100 per unit. 

Ketua Umum PAN yang akrab disapa Zulhas mengatakan, penerbitan daftar positif ini akan membuat industri kreatif domestik menjadi tuan di lokapasar lokal. Ia menilai, pelaku industri kreatif di dalam negeri dapat naik kelas dengan memanfaatkan lokapasar.

"Kami punya anak-anak muda yang hebat, apakah itu designer, pelaku industri kreatif, pelaku UMKM. Tinggal ekosistemnya kami bangun, pemerintah mendukung agar tumbuh anka-anak muda kita," kata Zulhas di Digital Creative Leaders Forum, Kamis (9/11).

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang e-commerce memfasilitasi transaksi langsung dari penjual asing ke pembeli domestik (cross border) dengan nilai barang kurang dari US$ 100 per unit. Namun demikian, ada sejumlah barang yang masih diperbolehkan untuk dijual cross border. Barang-barang yang masuk daftar positif tersebut tidak diproduksi di dalam negeri.

Zulhas sebelumnya mengatakan, daftar positif tersebut akan diatur melalui Ketentuan Menteri Perdagangan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut jadwal penerbitan Kepmendag tersebut.

Dia tidak menjelaskan pertimbangan pemilihan empat jenis produk yang masuk daftar positif tersebut. Ia hanya menekankan bahwa pemilihan buku digital, musik, dan film tidak akan mengganggu industri kreatif di dalam negeri.

"Buku digital kan perlu untuk dibaca, enggak apa-apa. Musik dan film juga enggak apa-apa masuk daftar positif," katanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, total produk yang masuk dalam daftar positif Permendag No. 31 Tahun 2023 adalah 23 pos tarif. Adapun sembilan pos tarif dalam produk buku digital terdiri dari  lima pos tarif pada produk film dan software dan empat pos tarif dalam produk musik.

Dengan demikian, 23 pos tarif tersebut dapat dibeli langsung dari luar negeri ke dalam negeri melalui lokapasar dengan harga kurang dari US$ 100 per unit. Isy menyampaikan 23 pos tarif tersebut dipilih lantara belum ada substitusi impornya di dalam negeri.

"Barang-barang itu belum tentu ada substitusinya. Misalnya, film-film yang dibikin di luar negeri atau buku-buku untuk mencerdaskan masyarakat," kata Isy.

Reporter: Andi M. Arief