Apindo Nilai Revisi Aturan Pengupahan 2024 Sudah Lebih Baik

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/foc.
Massa melakukan aksi di kantor Disnakertrans DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (22/11/2022). Dalam aksinye mereka menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tertang penerapan upah minimum di DI Yogyakarta tahun 2023 yang terlalu rendah.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
10/11/2023, 14.08 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan telah lebih baik. Sebab, beleid tersebut memberikan pondasi bagi sistem pengupahan masa depan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan draf revisi aturan itu telah memasukkan pengaturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan kata lain, beleid tersebut memuat formula perhitungan upah minimum 2024 yang lebih lengkap. "Revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 sebenarnya lebih expand dari peraturan yang lalu karena mengakomodasi masalah pengupahan," kata Bob kepada Katadata.co.id, Jumat (10/11).

Revisi aturan tersebut dapat mengimplementasi peta jalan sistem pengupahan yang telah digodok Dewan Pengupahan. Bob menyinggung dua sistem pengupahan dalam peta jalan tersebut, yakni upah kompetensi dan upah produktivitas.

Secara singkat, sistem upah kompetensi akan memberikan upah lebih tinggi pada tenaga kerja dengan tingkat kompetensi yang tinggi. Sedangkan sistem upah produktivitas adalah pengupahan berdasarkan produktivitas seorang tenaga kerja.

Bob mengimbau pemangku kepentingan tidak terlalu fokus kepada kenaikan upah minimum 2024. "Jadi, yang penting sebenarnya upah aktualnya karena ditetapkan di masing-masing perusahaan," ucapnya

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyampaikan, revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 akan mencantumkan formula upah minimum provinsi (UMP) baru.

Penerbitan beleid tersebut akan dilakukan bersamaan dengan menyerap aspirasi dan konsultasi publik. Karena itu, ia optimistis penerbitan besaran kenaikan UMP 2024 akan sesuai jadwal pada bulan depan.

Selain itu, seluruh pemerintah provinsi harus menerbitkan aturan turunan kenaikan UMP 2024 selambatnya pada 21 November 2023. "Rancangan revisinya saat ini akan segera kami usulkan untuk dibahas pada rapat harmonisasi regulasi. Insya Allah jauh lebih baik dari PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Indah. 

 
Reporter: Andi M. Arief