Pemkot Usul UMK Depok 2024 Naik 13% jadi Rp 5,3 Juta, di Atas Jakarta
Pemerintah Kota Depok merekomendasikan upah minum kota atau UMK tahun 2024 naik 13% menjadi Rp 5.304.307 kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat. Usulan UMK Depok jauh lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi Jawa Barat yang telah ditetapkan hanya naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495 hingga UMP Jakarta yang ditetapkan Rp 5.067.381 pada 2024.
"UMK Depok Tahun 2024 naik 12,99% yaitu sebesar Rp5.304.307 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp4.694.493," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Selasa (28/11).
Rekomendasi penetapan UMK Depok tahun 2024 termuat dalam surat Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK. Idris mengatakan, rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.
"Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK," kata Idris.
Sementara itu. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sidik Mulyono membenarkan surat rekomendasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat Rekomendasi UMK tahun 2024 ini untuk menjaga situasi tetap kondusif.
"Surat rekomendasi. Semua kabupaten kota se Jawa Barat nampaknya membuat rekomendasi yang hampir sama, agar menjaga situasi kota atau kabupaten tetap kondusif," kata Sidik.
Sidik mengatakan, rekomendasi dari kabupaten kota, itu akan menjadi bahan pertimbangan di rapat pleno dewan pengupahan provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat. "Akan ditetapkan oleh Gubernur. Kami berharap penetapan UM (upah minimun) nanti dapat mengakomodir semua pihak pemangku kepentingan," kata Sidik Mulyono.
Anggota Komisi B Qurtifa Wijaya menilai rekomendasi UMK Depok 2024 mencapai 12,9% terbilang wajar. UMK di Depok tidak jauh berbeda dengan Bekasi dan DKI Jakarta karena masih satu kawasan yang tidak jauh berbeda.
"Menurut saya Depok, Bekasi dan DKI adalah satu kawasan yang tidak jauh berbeda. Karena standar biaya hidup boleh di bilang hampir sama," kata dia.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengingatkan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK seharusnya patuh kepada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurut dia, penetapan UMK pada akhirnya ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah meski mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.
Setidaknya lima kabupaten/kota di Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK 2024 lebih dari 12%. Kabupaten/kota yang dimaksud adalah Kabupaten Majalengka sebesar 14,81%, Kota Bekasi 14,02%, Kabupaten Bekasi 13,99%, Kabupaten Subang 12,33%, dan Kabupaten Karawang 12%.
"Kita harus menjunjung tinggi regulasi yang ada, yaitu PP No. 51 Tahun 2023. Kalau enggak, bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Kita semua terpaksa harus mengikuti PP No. 51 Tahun 2023," kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani di Hotel Four Season Jakarta, Selasa (28/11).