Daftar 4 Wilayah di Jabar Usul UMK 2024 Naik jadi di Atas Rp 5 Juta

ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ nz
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) di Serang, Banten, Senin (27/11/2023). Mereka menuntut kenaikan UMK tahun 2024 sebesar 20 persen dan mendesak pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja.
Penulis: Agustiyanti
28/11/2023, 18.25 WIB

Sebanyak empat kabupaten/kota di Jawa Barat telah merekomendasikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK naik dua digit menjadi di atas Rp 5 juta. Usulan UMK 2024 keempat wilayah tersebut mencapai lebih dari dua kali lipat upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat yang ditetapkan hanya naik 3,57% menjadi Rp 2.057.495. 

Usulan kenaikan UMK tertinggi direkomendasikan Pemerintah Kota Bekasi sebesar 14,02% dari Rp 5.158.248 menjadi Rp 5.881.434. Disusul Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mengusulkan kenaikan 13,99% dari Rp5.137.575 menjadi Rp 5.856.324. 

Kabupaten Karawang yang pada tahun ini mencatatkan UMK tertinggi sebesar 5.176.179 mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 12% menjadi Rp 5.797.321. Terbaru, Pemerintah Kota Depok merekomendasikan kenaikan UMK  2024 sebesar 13% dari Rp 4.694.493 menjadi Rp 5.304.307. 

Meski sudah direkomendasikan oleh masing-masing kabupaten/kota, penetapan UMK 2024 pada akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni Pj Gubernur Bey Machmudin. Bey sendiri menetapkan kenaikan UMP Jawa Barat jauh dibawah rekomendasi keempat wilayah tersebut karena mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. 

Bey pada Selasa (27/11) mengatakan, Depok menjadi kota terakhir yang belum menyampaikan usulan UMK.Sebanyak 27 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menyampaikan rekomendasi UMK hingga kemarin.

Menurut dia,  usulan yang datang dari kabupaten/kota tersebut, Bey mengatakan isinya beragam, baik mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, ataupun mekanisme lainnya.

"Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ada yang di atas. Keputusannya tanggal 30 November 2023 keputusannya, dibahas dulu," kata Bey.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI sebelumnya melarang Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengintervensi keputusan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Bekasi.  "Bupati Kabupaten Bekasi sudah memutuskan UMK Bekasi 2024 naik 13,99%. Maka, Gubernur Jawa Barat tidak boleh merubah rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Katadata.co.id, Jumat (24/11). 

 Said menilai, UMK Bekasi 2023 adalah bentuk kemenangan pihak buruh dalam mengadvokasi kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15%. Oleh karena itu, ia mendorong kepala daerah lain untuk melakukan hal yang sama, khususnya DKI Jakarta.

Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengingatkan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK seharusnya patuh kepada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Menurut dia, penetapan UMK pada akhirnya ditetapkan oleh gubernur masing-masing daerah meski mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota.