Mogok Nasional Buruh di Bekasi Diwarnai Aksi Sweeping

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Sejumlah buruh menggunakan sepeda motor saat aksi di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).Mereka menuntut penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Bekasi sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Penulis: Agustiyanti
30/11/2023, 17.37 WIB

Ratusan ribu buruh menggelar mogok nasional di kota-kota industri di seluruh Indonesia pada Kamis (30/11). Aksi mogok nasional ini sempat diwarnai sweeping atau jemput paksa buruh ke pabrik-pabrik yang masih beroperasi di Kabupaten Bekasi.

Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat membenarkan aksi sweeping yang dilakukan buruh ke pabrik-pabrik saat mogok nasional hari ini. Aksi sweeping ini, antara lain terjadi di Kawasan Industri MM 2100, EJIP, Jababeka, dan Delta Silicon. 

"Kami tidak hitung jumlah pabrik yang di-sweeping. Ini kami lakukan karena Pj Gubernur Jawa Barat kemungkinan memaksa upah 2024 menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023," ujar Suparno kepada Katadata.co.id, Kamis (30/11). 

Ia menjelaskan, mogok nasional hari ini adalah awalan. Namun, ia belum bisa memastikan apakah mogok nasional yang sempat diumumkan KSPI akan melibatkan jutaan buruh akan digelar besok. 

"Hari ini awalan, mogok nasional nanti kami schedule," kata dia. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengeluhkan aksi sweeping yang dilakukan buruh dalam mogok nasional hari ini. Menurut dia, aksi mogok nasional membuat sejumlah pabrik tak dapat beroperasi sehingga merugikan perusahaan.

"Kemacetan parah juga terjadi di titik-titik lokasi aksi tersebut. Saya lihat di video juga banyak aksi swipping. Orang yang mau bekerja tidak bisa, ini kita seperti kembali ke zaman dahulu," ujar Bob kepada Katadata.co.id, Kamis (30/11)

Bob menyayangkan aksi demonstrasi yang dilakukan buruh tersebut. Menurut dia, kenaikan upah minimum yang terlalu tinggi justru akan membuat banyak dampak negatif.  "Sejak 2012-2017, rata-rata upah di beberapa daerah terus naik hingga 20%. Padahal, kemampuan setiap perusahaan berbeda. Hasilnya buruh bukan sejahtera, banyak perusahaan yang hengkang," kata dia. 

Menurut dia, buruh seharusnya tak menuntut kenaikan UMP yang tinggi. UMP, menurut dia, adalah serendah-rendahnya upah yang diterapkan di suatu daerah. Ia menyarankan buruh untuk melakukan negosiasi upah di tingkat perusahaan.  Bob juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki aturan pengupahan yang merupakan hasil perundingan dewan pengupahan nasional.

Aturan tersebut tertuan dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Beleid tersebut telah menentukan formula UMP 2024, yakni jumlah antara inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3. Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan alfa adalah representasi kontribusi unsur ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi sebuah provinsi.