Buruh Ancam Mogok Nasional, Kemenperin Ingatkan Dampak ke Ekonomi

ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Seorang pengendara terjebak kemacetan saat aksi buruh di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Aksi buruh yang menuntut kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tersebut berdampak kemacetan kendaraan dari Tol Jakarta-Cikampek yang menuju kawasan industri MM 2100.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
1/12/2023, 14.46 WIB

Kementerian Perindustrian menyatakan aksi mogok nasional menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024 akan merugikan semua pihak. Jika pabrik tidak beroperasi akibat mogok nasional, penerimaan daerah akan turun dan berpotensi menghambat kegiatan ekonomi. 

"Mohon kepada buruh dan juga pemerintah daerah untuk duduk bersama-sama tanpa harus turun ke jalan yang berdampak menghambat kegiatan perekonomian, bukan hanya kegiatan pabrik," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Andi Rizaldi  kepada Katadata.co.id, Jumat (1/12).

Andi yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Pengupahan Nasional unsur pemerintah mengakui ada perbedaan persepsi dalam menyusun PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia mengakui ada dinamika dari anggota Depenas unsur buruh saat perundingan beleid tersebut.

Menurut Andi, Depenas mencapai kata mufakat dalam menggodok PP Pengupahan, termasuk soal rentang alfa. Formula upah minimum dalam beleid tersebut adalah jumlah antara inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan alfa. Alfa dalam formula tersebut ditentukan dalam rentang 0,1 sampai 0,3.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, alfa adalah representasi kontribusi unsur ketenagakerjaan dalam pertumbuhan ekonomi sebuah provinsi. "Rekomendasi Depenas harus berbasis data. Anggota Depenas unsur akademisi menyampaikan hasil survei di 34 provinsi dan menemukan rentang angka alfa antara 0,1 sampai 0,3," ujar Andi.

Negosiasi UMK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI masih melihat ada peluang negosiasi untuk mengubah angka upah minimum provinsi atau UMP 2024. Saat ini rata-rata kenaikan upahnya sebesar 3,57% atau Rp 102.522.

Para buruh sebelumnya ingin kenaikan UMK mencapai 15%. Negosiasi tersebut merupakan tujuan dari aksi mogok nasional. Namun, menurut Andi, negosiasi tersebut tidak dapat dilakukan jika mengacu pada PP Pengupahan.

Ia menjelaskan, penyesuaian upah minimum setiap tahunnya dilakukan secara berjenjang, yakni formula upah minimum, upah minimum provinsi, dan terakhir UMK. "Kami akan tetap menghormati kewenangan kepala daerah," katanya.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam sebelumnya menyatakan, musyawarah terkait upah tidak bisa dilakukan secara nasional lantaran kinerja setiap perusahaan berbeda. Selain itu, kondisi perekonomian di dalam negeri kini tidak bisa disamakan,

Ia juga mengingatkan bahwa telah ada musyawarah tingkat nasional dalam Dewan Pengupahan Nasional. Namun, menurut dia, tujuan musyawarah tersebut bukan besaran UMP, tapi pendekatan dalam menentukan UMP.



Reporter: Andi M. Arief