Mengapa UMK Bekasi dan Karawang Lebih Tinggi daripada UMP Jakarta?

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
UMP Jakarta 2024 ditetapkan Rp 5,06 juta.
Penulis: Agustiyanti
4/12/2023, 09.30 WIB

Para gubernur telah menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2024. Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, melampaui UMP DKI Jakarta.

UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp 5,34 juta, naik 3,6% dibandingkan UMK 2023. UMK Kabupaten Karawang ditetapkan naik 1,56% menjadi Rp 5,26 juta dan UMK Kabupaten Bekasi naik  1,59% menjadi Rp 5,22 juta. Di sisi lain, UMP Jakarta ditetapkan naik 3,6% menjadi Rp 5,06 juta.

Meski UMK ketiga wilayah ini lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta, tetapi penetapannya tak sesuai dengan rekomendasi yang diajukan ketiga pemerintah daerah setempat. Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sebesar 14,02% menjadi Rp 5,88 juta.

Sementara itu, pemerintah Kabupaten Bekasi mengusulkan  UMK naik 14% menjadi Rp 5,86 juta, dan pemerintah Kabupaten Karawang mengusulkan UMK naik 12% menjadi Rp 5,8 juta. 

Sejarah Lonjakan Upah Minimum

Upah minimum Jakarta, Bekasi, dan Karawang yang ditetapkan untuk tahun depan, naik lebih dari empat kali lipat sejak 2010. Upah minimum Jakarta pada 2010 hanya mencapai Rp 1.118.009. Sementara itu, UMK Kota Bekasi sebesar Rp 1.155.000, Kabupaten Bekasi Rp 1.168.974, dan Kabupaten Karawang Rp 1.111.000. 

Lonjakan upah di keempat wilayah tersebut terjadi terutama pada 2013. UMK Karawang saat itu bahkan melonjak 57% dari Rp 1.269.228 menjadi Rp 2.000.000. UMK Kota Bekasi naik 48% menjadi Rp 2.100.000, UMK Kabupaten Bekasi naik 34% menjadi Rp 2.002.000, sedangkan UMP Jakarta naik 44% menjadi Rp 2.200.000.

Upah minimum yang melonjak saat itu terjadi di tengah nuansa politik dan kekhawatiran aksi besar demo buruh. Sebagai contoh, Pilkada Kota Bekasi berlangsung pada Desember 2012 atau sesaat setelah penetapan UMK memenangkan Rahmat Effendi yang merupakan petahana.

Pilkada Kota Karawang berlangsung pada 2015 juga kembali dimenangkan oleh petahana, Cellica Nurrachadiana. Presiden Joko Widodo dalam kampanye pemilihan presiden 2014 juga sempat membanggakan keberhasilan menaikkan UMP 2013 sebesar 44% saat menjadi gubernur DKI Jakarta pada 2012. 

"Saya adalah gubernur pertama yang berani menaikkan UMP sebesar 44%" kata Jokowi dalam acara debat capres pada 15 Juni 2014. 

Kenaikan UMP Jakarta sedikit turun pada tahun berikutnya meski mencapai 10%. Sementara itu, UMK Kabupaten/Kota Bekasi dan Karawang masih naik mencapai 20% pada 2024. Sejak saat itu, upah minumum Jakarta selalu lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang. 

 

TahunKota BekasiKabupaten bekasiKabupaten KarawangJakarta
20101.155.0001.168.9741.111.0001.118.009
20111.275.0001.286.4211.159.0001.290.000
20121.422.2521.491.8661.269.2271.529.150
20132.100.0002.002.0002.000.0002.200.000
20142.441.9542.447.4452.447.4502.441.000
20152.954.0312.840.0002.957.4502.700.000
20163.327.1603.261.3753.330.5053.100.000
20173.601.6503.530.4383.605.2723.355.750
20183.915.3543.837.9403.919.2913.648.036
20194.146.1264.229.7574.234.0103.940.973
20204.589.7094.498.9614.594.3244.267.349
20214.782.9364.791.8444.798.3124.416.186
20224.816.9214.791.8444.798.3124.573.845
20235.158.2485.137.5355.176.1794.901.798
20245.343.4305.257.8345.219.2635.067.381

 

Penetapan upah minimum pada 2013 dan 2014 menggunakan perhitungan kebutuhan hidup layak yang sering kali menciptakan perbedaan perhitungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Hampir setiap menjelang penetapan upah minimum, buruh menggelar aksi unjuk rasa agar kenaikan upah dapat sesuai harapan. Aksi demonstrasi besar, terutama banyak diikuti buruh dari Bekasi dan Karawang yang memiliki banyak kawasan industri. 

Pemerintah akhirnya menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam aturan tersebut, upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana mencakup UMn = UMt + {UMt x (Inflasit + % ∆ PDBt)}. 

Perhitungan upah minimum kemudian kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dituangkan dalam peraturan pemeritah. Dalam PP Nomor 51 tahun 2023 yang menjadi panduan terbaru penetapan upah minumum, penetapan UMP/UMK dihitung menggunakan formula yang terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa. Rumus kenaikan upah minimum yakni besara upah saat ini dikali dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa. Adapun rentang alfa yakni 0,1-03 yang ditetapkan berdasarkan rata-rata kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.