Tarif Tol Jakarta Outerng Ring Road atau JORR akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami naik mulai hari ini, Senin (4/12) pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tol berkisar Rp 500 hingga Rp 2.000.
Penyesuaian tarif tol ketiga ruas ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1604/KPTS/M/2023 pada 16 November 2023.
Berikut penyesuaian tarif tol JORR, Akses Tanjung Priok, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami:
- Golongan I: Naik dari Rp 16 ribu menjadi Rp 17 ribu
- Golongan II: Naik dari Rp 23.500 menjadi Rp 25 ribu
- Golongan III: Naik dari Ro 23.500 menjadi Rp 25 ribu
- Golongan IV: Naik dari Rp 31.500 menjadi Rp 33.500
- Golongan V : Naik dari Rp 31.500 menjadi Rp 35 ribu
Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct:
- Golongan I: Naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
- Golongan II: Naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
- Golongan III: Naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
- Golongan IV: Tetap Rp 6.500
- Golongan V : Tetap Rp 6.500
Jasa Marga menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.