Penumpang pesawat Pelita Air rute penerbangan Surabaya-Jakarta diamankan petugas Polisi Militer Landaran Udara Angkatan Laut (POM Lanudal) Bandara Juanda karena bercanda membawa bom. Hal ini menyebabkan penerbangan dengan nomer IP 205 mengalami keterlambatan.
"Kami sampaikan bahwa pesawat Pelita Air dengan no penerbangan IP 205 tujuan Jakarta mengalami keterlambatan penerbangan dikarenakan terdapat penumpang yang bercanda membawa bom," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Juanda Sisyani Jaffar dalam siaran pers, Rabu (6/12).
Ia menjelaskan, pesawat diarahkan ke isolated parking area untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas gabungan Bandara Juanda. Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut dia, tidak ditemukan ancaman dimaksud.
Adapun penumpang tersebut saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda. Meski menyebabkan pesawat yang ditumpangi penumpang tersebut mengalami keterlambatan, operasional penerbangan secara keseluruhan tidak terganggu atau masih berjalan dengan normal.
Pemerintah tidak main-main terhadap orang yang bercanda soal bom di bandara atau pesawat. Dalam Instruksi Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor 003/ 3017, pemerintah memberikan ruang kepada maskapai, operator bandara, atau penumpang yang merasa dirugikan dapat menuntut pelaku secara perdata.
Tuntutan tersebut melengkapi ancaman pidana hingga 8 tahun yang telah diatur dalam UU Penerbangan.