Penumpang Pelita Air ditangkap petugas bandara setelah bercanda membawa bom dalam penerbangan rute Surabaya Jakarta. Hal ini menyebabkan penerbangan IP 205 mengalami keterelambatan. Bagaimana kronologinya?
Sekretaris Perusahaan Pelita Air Agdya P.P. Yogandari menjelaskan, geger soal ancaman bom bermula dari celetukan seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205. Penumpang bernama Surya Hadi Wijaya yang duduk di seat number 14A ini melontarkan candaan saat pesawat sedang berjalan menuju landasan pacu pukul 13.20 WIB.
Petugas pelita Air yang mendengar candaan tersebut kemudian megambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan. "Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi serta barang bawaan dan dinyatakan aman," ujar Agdya dalam siaran pers, Rabu (6/12).
Pengamat penerbangan Gerry Soejatman dalam platform X menceritakan kronologi pengamanan pesawat Pelita Air berdasarkan informasi dari awak pesawat. Pesawat yang semula bersiap untuk take of di landasan pacu dialihkan ke remote area setelah mendengar informasi terkait bom tersebut. Polisi moliter pun sudah bersiap menunggu di area tersebut.
"Setelah tangga menempel, 2-3 polisi masuk ke pesawat. Penumpang yang diduga melakukan guyon tersebut, akhirnya dibawa keluar pesawat oleh polisi militer," kata Gerry dalam platform tersebut. Katadata.co.id telah meminta izin untuk mengutip informasi tersebut.
Ia menjelaskan, semua penumpang kemudian diturunkan untuk sterilisasi pesawat membawa semua barang-barang bawaan.
Pelita Air menjelaskan, para penumpang saat ini masih menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya. Mereka dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pukul 18.00.
"Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung," demikian pernyataan Pelita Air.
Pelita Air menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. Ini termasuk menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
"Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," kata Pelita Air.
Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.