Pengusaha: Aturan Baru Impor Bikin RI Makin Sulit Bersaing dengan Cina

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Ilustrasi. Permendag No. 36 Tahun 2021 menjadikan 12 pos tarif bahan baku plastik dilarang terbatas.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
19/1/2024, 17.25 WIB

Asosiasi Plastik Hilir Indonesia atau Aphindo menyatakan keberatan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 yang menggeser pengawasan impor dari post-border ke border. Aturan yang memperketat arus impor di Pelabuhan ini dianggap membuat produk plastik hilir Indonesia makin sulit bersaing dengan Vietnam dan Cina.

Ketua Umum Aphindo Henry Chevalier menilai, kebijakan tersebut akan menekan daya saing industri plastik hilir di dalam negeri. Permendag No. 36 Tahun 2021 menjadikan 12 pos tarif bahan baku plastik dilarang terbatas.

Menurut Henry, beleid tersebut tidak sesuai dengan karakteristik industri plastik hilir. Ini karena beleid tersebut membuat pabrikan harus mengimpor seluruh bahan baku selama setahun. Padahal, pabrikan hanya beroperasi saat ada pesanan.

"Kami akan sulit mengatur itu. Ini yang agak repot buat kami dan akhirnya mempersulit kami untuk bisa leluasa. Sementara itu, industri hulu plastik dalam negeri tidak memproduksi semua jenis bahan baku di dalam negeri," kata Henry kepada Katadata.co.id, Jumat (19/1).

Henry mencatat, pabrikan plastik hulu baru dapat memenuhi bahan baku industri plastik hilir sebanyak 60%. Sementara itu, 40% bahan baku kebutuhan industri plastik hilir masih bergantung pada impor.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief