Pengusaha Berencana Abaikan Tarif Pajak Hiburan Baru, Bayar Tarif Lama

pexels/Big Bag Films
Ilustrasi karaoke.
Penulis: Andi M. Arief
8/2/2024, 09.23 WIB

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI berencana tidak mengindahkan pajak hiburan dengan tarif baru atau menjadi 40% sampai 75%. Hal tersebut merupakan konsekuensi implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang berlaku awal tahun ini.

Haryadi berargumen pajak tersebut akan membuat usaha diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa domestik gulung tikar. Sebab, dasar perhitungan pajak tersebut adalah pendapatan kotor, sedangkan pendapatan bersih kelima usaha tersebut rata-rata hanya 10% dari pendapatan kotor.

"Kami akan menerbitkan surat edaran kepada usaha yang terdampak pajak hiburan baru yang intinya mengimbau mereka mengikuti tarif pajak hiburan yang lama," kata Haryadi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/2).

Haryadi menekankan langkah tersebut bukan bentuk mengemplang pajak. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar pengusaha di industri hiburan dapat bertahan sampai pemerintah daerah dapat menggunakan diskresi pemberian insentif pajak hiburan.

'Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan kepala daerah untuk memberikan insentif pajak hiburan hingga 40%. Hal tersebut masih sejalan dengan Pasal 101 UU No. 1 Tahun 2022.

Insentif pajak hiburan tersebut diberikan agar besaran pajak hiburan baru tidak berubah dari tahun lalu. Berdasarkan catatan Katadata.co.id, rentang pajak hiburan setiap daerah ada di 10% sampai 25%.

Ketua PHRI Badung Ray Suryawijaya mengatakan pajak hiburan di Badung telah naik menjadi 40% sejak Januari 2024. Walau demikian, Ray melaporkan Pemerintah Provinsi Bali telah menginstruksikan para bupati dan walikota untuk memberikan insentif pajak hiburan.

"Jadi, jelas pajak hiburan di Badung akan dikembalikan menjadi seperti tarif lama. Namun kami harus bayar pajak hiburan 40% itu karena tidak berlaku surut. Jadi kami harus nombokin dulu sampai surut," kata Ray.

Ray menjelaskan insentif pajak hiburan tersebut kini sedang diproses oleh pemerintah dan sedang dalam proses harmonisasi di pemerintah pusat. Setelah proses harmonisasi, aturan tersebut akan disesuaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali sebelum menjadi insentif yang diimplementasikan seluruh walikota dan bupati di Pulau Dewata.

Ray menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali menargetkan waktu proses penyesuaian tersebut memakan waktu tiga hari. Dengan demikian, Ray berharap insentif pajak hiburan di Badung baru aktif secepatnya pertengahan Februari 2024.

"Pengusaha hiburan di Badung sepakat untuk membayar pajak hiburan sebesar 40% tersebut sebelum berlaku surut," ujarnya.

Reporter: Andi M. Arief