Kadin Minta Pemerintah Tinjau Ulang Larangan Terbatas Impor Bahan Baku
Kamar Dagang dan Industri atau Kadin meminta pemerintah meninjau ulang beberapa komoditas impor yang dibatasi akibat implementasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023. Ini karena komoditas tersebut merupakan bahan baku maupun bahan penolong bagi industri otomotif, pertambangan, elektronika, dan makanan dan minuman.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe mencatat, komoditas yang dimaksud adalah garam industri, besi baja, dan turunannya. Komoditas tersebut digunakan untuk industri komponen otomotif, ban kendaraan berat, Monoethylene Glycole, bahan baku plastik, kain non-woven untuk industri otomotif dan pertambangan, dan kabel serat optik.
"Jangan sampai gangguan pada rantai pasok berdampak pada kinerja ekspor. Kadin akan menjadi mitra pemerintah untuk memastikan peningkatan kinerja ekspor," kata Juan dalam keterangan resmi, Jumat (23/2).
Selain peninjauan kembali, Juan meminta pemerintah agar seluruh bahan baku impor yang dikirim dari negara asal pada 10 Maret 2024 tetap menggunakan aturan post-border. Permendag No. 36 Tahun 2023 efektif berlaku pada tanggal yang sama.
Juan menilai, langkah tersebut penting agar proses produksi pabrikan di dalam negeri tidak berhenti. Ia berargumen pemenuhan bahan baku dapat berdampak pada daya saing produk lokal, khususnya di pasar global.
"Tantangan yang dihadapi industri prioritas ekspor sudah cukup tinggi yang dapat dilihat dari kinerja ekpspor. Kinerja ekspir sektor industri pengolahan dan pertambangan kini mendapatkan tekanan negatif," katanya.
Di sisi lain, Juan menilai pemerintah perlu merelaksasi waktu penetapan Permendag No. 36 Tahun 2023 secepatnya menjadi 10 Juni 2024. Ia mengatakan relaksasi tersebut perlukan pemerintah untuk menyiapkan sistem elektronik komplit.
Permendag No. 36 Tahun 2023 mewajibkan seluruh importir untuk mengajukan permohonan impor ke pemerintah. Seluruh permohonan tersebut diajukan secara elektronik dalam sistem yang mulai beroperasi pada 10 Maret 2024.
Oleh karena itu, Juan memprediksi para pengusaha akan membanjiri sistem elektronik tersebut untuk mengajukan impor, khususnya impor bahan baku. Badan Pusat Statistik mendata US$ 13,48 miliar atau 72,82% dari total impor pada Januari 2024 adalah bahan baku atau bahan penolong.
"Kami mengimbau perlu adanya penambahan grace periode selama tiga sampai enam bulan setelah sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana tersedia dan disosialisasikan," ujarnya.