Kemenperin Minta Harga Gas Bumi Murah untuk Industri Diperpanjang

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/tom.
Ilustrasi. Kemenperin menyebut, dampak kebijakan harga gas bumi tertentu untuk Indonesia adalah peningkatan penerimaan pajak dari sektor manufaktur.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
29/2/2024, 19.43 WIB

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin akan mengajukan perpanjangan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu atau HGBT untuk sejumlah sektor industri. Kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU yang hanya berlaku untuk beberapa industri akan berakhir tahun ini.

"Kemenperin akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar HGBT ini bisa dilanjutkan, karena manfaatnya memang sudah terlihat sejak dimulai penetapan HGBT," kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Putu Nadi Astuti di Bandung, Kamis (29/2).

Ia menjelaskan, dampak kebijakan HGBT adalah peningkatan penerimaan pajak dari sektor manufaktur. Ia  mencatat ada peningkatan investasi dan penambahan lapangan kerja, khususnya di industri kimia hulu.

Menurut Putu, nilai investasi pada industri kimia hulu mencapai US$ 33,68 miliar pada 2022-2030. Seluruh proyek tersebut terbagi dalam 14 proyek yang tersebar di penjuru negeri.

Selain itu, nilai investasi di industri kimia hulu yang sudah terealisasi pada 2022-2023 mencapai sekitar US$ 300 juta. Investasi tersebut dilakukan oleh PT Asahimas Chemical dan PT Nippon Shokubai Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengevaluasi kebijakan HGBT untuk memastikan apakah kebijakan ini akan dilanjutkan. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 121 Tahun 2020 yang menetapkan harga gas bumi tertentu untuk tujuh sektor y, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief