Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong penundaan implementasi Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid tersebut mengatur semua bidang usaha harus memiliki sertifikasi halal terhadap seluruh produknya paling lambat 17 Oktober 2024.
Teten menilai, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tidak mungkin membuat semua Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki sertifikat halal pada semua produknya. Ini karena jumlah usaha mikro dan kecil di dalam negeri berdasarkan data BPS mencapai 3,9 juta unit pada 2019.
Teten mengaku usulan baru dilayangkan secara informal ke pihak terkait, namun belum didorong secara tertulis. "Menurut saya, target implementasi kewajiban kepemilikan sertifikat halal tidak bisa tercapai. Tidak mungkin semua UMKM kita memenuhi semua standar sertifikasi halal," kata Teten di kantornya, Jumat (8/3).
Teten tidak menginformasikan hingga kapan sebaiknya tenggat waktu UU No. 33 Tahun 2014 ditunda. Menurutnya, pemangku kepentingan harus menghitung kemampuan BPJPH dalam menerbitkan sertifikasi halal. "Hal tersebut penting supaya UU No. 33 Tahun 2014 tidak terlalu sering direvisi," katanya.
Ia pun menawarkan agar BPJPH melonggarkan persyaratan sertifikasi halal dengan skema self-declare. Dengan kata lain, pelaku UMKM dapat menyatakan produknya halal jika bahan baku yang digunakan sudah pasti halal.
"Mestinya penerbitan sertifikasi halal tidak dipersulit, dideklarasi sendiri saja," ujarnya.
Berdasarkan data aplikasi SiHalal yang diolah Kantor Staf Presiden (KSP), produk bersertifikasi halal di Indonesia menunjukkan tren peningkatan selama empat tahun terakhir.
Produk bersertifikasi halal hanya tercatat 59,40 ribu produk pada 2020, kemudian meningkat menjadi 315,66 ribu pada 2021 dan 704,98 ribu pada 2022. Jumlah produk yang disertifikasi halal pada 2023 hingga September bahkan naik dua kali lipat mencapai 1,42 juta produk.
Melansir laman resmi Wapres RI, Maruf mengatakan, konsumsi umat Islam sedunia untuk makanan halal pada 2021 mencapai US$1,27 triliun dan diramalkan akan mencapai US$1,6 triliun pada 2025. Sementara investasi di bidang sektor makanan halal hampir mencapai US$4 miliar pada 2020-2021.
“Gaya hidup halal kini menjangkau populasi dunia terlepas dari agama atau kepercayaannya. Ini karena produk halal identik dengan terjaminnya kebersihan, keamanan, dan kesehatan suatu produk. Hal ini tentu akan memacu permintaan dunia akan produk halal ke depan,” kata Maruf.