Ombudsman Dorong Pemerintah Siapkan Rencana Impor Beras Jangka Panjang
Ombudsman Republik Indonesia atau ORI menyarankan pemerintah untuk membuat rencana impor beras jangka panjang. ORI menyatakan kebutuhan beras di dalam negeri pada akhirnya akan bergantung pada impor.
Anggota ORI Yeka Hendra Fatika mengatakan pemerintah harus menerima kenyataan bahwa produksi beras nasional tidak dapat memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu, Yeka menilai rencana impor beras jangka panjang akan membuat harga beras domestik lebih stabil.
"Ombudsman berharap pemerintah memberikan kepastian agar Bulog bisa memiliki perencanaan impor jangka panjang. Dengan demikian, pelaku pasar bisa menganalisa tren pasokan beras dan tidak berspekulasi," kata Yeka di Gudang Bulog DKI Jakarta, Jumat (15/3).
United States Department of Agriculture mendata Indonesia menjadi importir beras terbesar kedua pada 2023 atau mencapai 3,5 juta ton. Sementara itu, Badan Pusat Statistik mendata impor beras sepanjang 2023 mencapai 3,06 juta ton atau naik 613,61% secara tahunan.
BPS menyatakan realisasi impor beras pada tahun lalu menjadi yang terbesar sejak 2018. Beras impor yang masuk ke dalam negeri pada tahun lalu umumnya berasal dari empat negara, yakni Thailand, Vietnam, Pakistan, dan Myanmar.
Yeka menghitung rata-rata impor beras selama lima tahun terakhir adalah 1,5 juta ton per tahun. Menurutnya, rencana impor jangka panjang dapat dilakukan dengan menyimpan beras impor di luar negeri.
Lebih jauh Yeka mengatakan tugas Bulog akan lebih mudah lantaran hanya mengatur jadwal masuknya beras impor tersebut ke dalam negeri. Pada akhirnya, Yeka berpendapat keputusan beras impor tidak akan menjadi polemik pada masa depan karena kontrak impor tidak dilakukan secara mendadak.
"Jadi, Bulog punya stok beras di luar negeri, tinggal mendatangkannya disesuaikan dengan produksi beras di dalam negeri," ujar Yeka.
Selain itu ia mengatakan rencana impor beras jangka panjang dapat dilakukan jika pemerintah mengubah definisi swasembada beras. Menurut dia beras impor tidak akan dipandang sebagai masalah jika definisi swasembada diubah menjadi 80% kebutuhan dapat dipasok dari dalam negeri
"Karena faktanya kebutuhan domestik dipenuhi dari impor. Buat apa pemerintah menyatakan bisa swasembada beras hingga empat tahun tapi tahun kelima impor? Tidak ada artinya," ujar Yeka.