Pengusaha wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada karyawannya paling lambat sepekan atau H-7 hari raya Idulfitri. Lantas siapa saja karyawan yang sudah berhak mendapatkan THR?
Menteri Ketenagakerjaan Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Ini berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai undang-undang.
Penjelasan Ida sesuai dengan Surat edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ditetapkan akhir pekan lalu. Besaran THR juga turut diatur dalam ketentuan ini.
“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah,” kata Ida dalam siaran pers, Selasa (19/4)
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, menurut dia, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan. Sebagai contoh, pekerja yang bekerja yang bekerja selama 6 bulan atau setengah tahun, berhak mendapatkan setengah dari upah selama satu bulan.
Ia juga menjelaskan, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.
“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” katanya.
Ida mengingatkan pembayaran THR harus dilakukan paling lamba H-7 Lebaran. Pengusaha wajib membayarkan THR secara penuh atau tidak dicicil. Selain itu, pengusaha yang telat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% tanpa mengurangi kewajibannya membayar THR.